Kades Glagahwangi – Sugihwaras, Harus Berada dibalik Jeruji Besi Setelah Diduga Korupsi Uang Desa

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, terhadap keuangan Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 danĀ  ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 440 juta. Senin (04/10/19).

“Sesuai dengan perannya pemerintah diberikan peringatan kepada kades untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat memimpin pers rilis.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebutlah ditemukan bukti-bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Selanjutnya kepolisian melakukan audit ulang dan ditemukan kerugian negara menjadi Rp 600 juta lebih.

“Kerugiannya bertambah sekitar Rp 601 juta lebih,” ujarnya.

Adapun motif tersangka yang dalam hal ini adalah Kepala Desa berinisial AA, adalah dengan cara gali lubang tutup lubang yakni anggaran tahun 2017 ditutupnya dengan anggaran tahun 2018.

Baca Juga:  Mendekam Di Tahanan Polres Bojonegoro, Kepala Desa Ini Diduga Salah Gunakan ADD

“Dari pos anggaran untuk kegiatan pembangunan di desa,” ucapnya.

Dalam hal ini Kapolres menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut dilakukan atas dasar kesengajaan dan unsur melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Sudah diberikan teguran kalau ada niat baik untuk memperbaiki dan mengembalikan. Dari pemerintah juga sudah dinaungi secara hukum,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa berkas-berkas penyaluran dana desa. Selain itu pihak kepolisian dalam penyidikannya sebelumnya telah menghimbau kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Akan tetapi hingga sampai penahanan tersangka tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Dikembalikan atau tidak mengembalikan sama saja. Keputusan nanti di pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro: Kerukunan Umat Beragama di Bojonegoro Sangat Baik

Akibat perbuatannya tersangka AA, diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Bim/sas).