Kades Deling Kecamatan Sekar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oleh Kejaksaan Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  Dengan menggunakan mobil Kijang Innova berplat nomor S 1310 AQ, NH, Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, digelandang ke Lapas Bojonegoro, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (28/12/22).

Dari pantauan suarabojonegoro.com, pemeriksaan Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, ini sejak pukul 09.00 sampai pukul 13.30 hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes Deling 2021. Adapun nampak aparat kepolisian berjaga di depan kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penjagaan ini dilakukan guna antisipasi pendukung Kades, yang akan melakukan demo.

“Kita antisipasi adanya demo warga Desa Deling,” kata salah satu petugas kepolisian.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menjelaskan sebelumnya Kejari Bojonegoro, telah memeriksa beberapa saksi termasuk Netti Herawati.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Tetapkan 3 Oknum LSM Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemerasan

“Dan selanjutnya kita lanjutkan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kepada awak media, pria asal Pulau Madura, ini menuturkan jika saat ini pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Adapun dalam kasus ini Netti Herawati, dikenakan pasal 2, pasal 3, undang-undang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, lanjutnya, yang dilakukan oleh penyidik, bahwa dana yang dikelola 3.376.295.300 terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan,” terangnya. (Bim/red).