Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Ditengarai Menjual Miras Tanpa Ijin Sebuah Rumah di Dusun Jatisari, Desa Jatiblimbing, RT.01 RW. 01 kecamatan Dander, kabupaten Bojonegoro, dirazia oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch Thohir, Pada sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (13/01/2020).
Penggerebekan ini dilakukan atas informasi yang diterima pihak keposian, kemudian selanjutnya pihak petugas Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada sebuah Rumah yang didalamnya terdapat miras jenis tuak dan dijual tanpa ada ijin.
Ipda Moch Thohir menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan oleh pihaknya bersama anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro, dan dari hasil penggeledahan didalam sebuah Rumah yang ditempati oleh YW (37) warga Setempat dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 jerigen besar dan 12 botol miras jenis tuak yang dijual.
“Kemudian barang bukti dan penjualnya kami amankan dan kami bawa ke Kantor untuk proses selanjutnya,” Tegas Ipda M Thohir.
Sementara Itu Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis menjelaskan bahwa kegiatan yang berhasil mengamankan penjualan Miras tanpa ijin ini dilakukan dalam giat Operasi KRYD untuk menertibkan para pelanggar yang melakukan peredaran Minuman Keras tanpa ijin di wilayah Hukum Polres Bojonegoro.
Disampaikan juga oleh AKP Yusis, bahwa Operasi tersebut dipimpin oleh Ipda Moch Thohir, dan telah melakukan penangkapan terhadap pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, dari Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander.
“Pelaku atau penjual Miras tanpa ijin ini melanggar pasal 19 ayat 1 Juncto pasal 38 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015,” Terang Kasat Sabhara.
Akibat Perbuatannya, Selanjutnya terhadap pelaku akan dihadapkan kemuka sidang di Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menjalani sidang dari pelanggaran yang telah dilakukan. (Sas/Red)