Jika Temukan Pelanggaran Pengisian Perangkat Desa, Dapat Hadiah Rp. 5 Juta

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terkait pengisian perangkat Desa. Hal ini disampaikan oleh Anam Warsito selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (2/09/17).

“Terkait dengan pengisian perangkat Desa, Komisi A membuka posko pengaduan masyarakat apabila menemukan pelanggaran ataupun kecurangan”, katanya.

Melalui media suarabojonegoro.com ini dirinya juga membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat membuktikan adanya pelanggaran tentang pengisian perangkat Desa ini. Pria yang akrab disapa Mas Anam juga menyediakan uang tunai Rp 5 juta bagi siapa saja yang melaporkan adanya pelanggaran.

“Tentunya harus disertai dengan pembuktian. Seperti vidio, rekaman suara, atau kwitansi. Dan untuk Identitas pelapor akan kami rahasiakan”, ujarnya.

Hal ini dimaksutkan agar dalam pelaksanaan pengisian perangkat Desa dapat berjalan dengan tertib dan lancar, tanpa adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta dapat menghasilkan perangkat Desa yang berkualitas.

“Semoga dalam pengisian perangkat Desa ini nanti tidak ada kecurangan, se
hingga dapat menghasilkan perangkat Desa yang berkualitas”, pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, terdapat 653 jabatan perangkat desa yang kosong, terdiri dari, Sekdes 98, Kaur pemerintahan 78, Kaur pembangunan 64, Kaur kesra 76, Kaur umum 98, Kaur keuangan103 dan Kasun 136.

Masyarakat yang menemukan kecurangan dalam proses pengisian perangkat Desa bisa langsung mengadukanya ke Ruang komisi A kantor DPRD Bojonegoro. Jika laporan disertai bukti yang valid dan akurat pelapor akan mendapat hadiah 5 juta, dan diharapkan Masyarakat yang melapor tidak usah takut karena komisi A akan  melindungi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (Bim/red).