SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan banyaknya masyarakat yang mempergunakan jembatan Bojonegoro-Trucuk, meski belum diresmikan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabuapten Bojonegoro, Iskandar, menyatakan bahwa jembatan Bojonegoro-Trucuk tersebut sudah ada analisa dampak lalu lintas. Senin (26/11/12).
Iskandar, mengaku ada beberapa hal yang telah direkomendasikan diantaranya adalah ketinggian antara turunan jembatan ke jalan. Yang mana pihaknya telah meminta untuk dinaikkan 40 centi meter.
Selanjutnya adalah tentang kinerja simpang. Yang mana dulunya adalah simpang tiga yang sekarang ini menjadi simpang empat. Terkait hal tersebut Iskandar, mengaku harus ada analisa terkait dengan simpang.
“Untuk kinerja simpang antara fase satu dengan yang lain itu belum. Karena ada beberapa rekomendasi yang belum dilaksanakan. Jadi belum layak untuk dipergunakan dan difungsikan,” katanya.
Sedangkan terkait dnegan Amdal Lalu Lintas, pria asal Aceh, ini mengaku bahwa jembatan Bojonegoro-Trucuk, tersebut sudah ada. Akan tetapi pihaknya menyarankan berkaitan tentang elivasi, penentuan fase, dan kinerja simpang.
“Tapi itu belum dilakukan,” ujarnya.
Kepada awak media pembukaan jalur llu lintas jembatan Bojonegoro-Trucuk, tersebut harus melihat analisa dampak lalu lintas.
“Kalau mau di jalankan boleh lah, kalau jembatan pembangunannya generingnya boleh. Tapi kalau pengguna jalan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya itu belum,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Bojonegoro, Aristianto, dikesempatan yang sama menuturkan bahwa jembatan Bojonegoro-Trucuk, yang hingga saat ini belum diresmikan sehingga dianjurkan untuk tidak dipergunakan terlebih dahulu.
“Karena masih dalam proses pembangunan. Selain masih proses pembangunan rambu-rambu keselamatan juga belum tersedia seperti rambu-rambu, Trficligt,” katanya.
Dalam hal ini Kasat Lantas Bojonegoro, mengaku telah mengirim surat kepada Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, untuk merekomendasikan menutup arus lalu lintas jembatan Bojonegoro-Trucuk tersebut. Serta kelengkapan keselamatan dalam berkendara untuk dilengkapi.
“Dan hasil rapat Amdal Lalin untuk dilaksankan pada pengembangnya,” tambahnya.
Terkait dengan penutupan jalan, lanjutnya, karena belum resmi menjadi jalan lalu lintas, maka kewenagan penutupan tersebut bukan wewenagnya.
“Kecuali kalau sudah diresmikan,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat