Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2020, guna menciptakan suasana kondusif serta Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban) dimasyarakat, Polsek Gondang melaksanakam razia Minuman Keras di warung warung yang diindikasi menjual dan menyediakan Minuman Keras. Selasa (31/12/19).
Kapolsek Gondang Iptu Berthon Silalahi, yang memimpin langsung razia miras ini bersama anggota Polsek Gondang menyosor beberapa warung, dan akhirnya ditemukan tiga botol besar MirasĀ jenis arak jawa di warung milik RM (46) warga Dusun Bulu, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang.
“Awalnya didalam warung kita tidak menemukan apa apa, namun setelah kami sisir dibelakang warung ditemukan 3 botol arak yang disembunyikan Pemiliknya semak semak belukar,” Papar Iptu Berthon.
Kemudian petugas langsung mengamankan miras jenis arak tersebut sebagai barang bukti dan kemudian mendata pemilik warung.
Selain memberikan pembinaan, Kapolsek juga akan mengajukan pemilik warung yang menjual Miras untuk disidangkan di Muka Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gondang juga menghimbau kepada masyarakat guna menciptakan ketertiban dna kenyamanan dalam merayakan malam tahun baru, dan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum.
“Silahkan melakukan kegiatan menyambut tahun baru dengan tertib dan tidak melakukan konvoi atau menggunakan knalpot bronk yang dapat memicu provokasi dan menganggu ketertiban umum,” Terangnya.
Apabila menemukan pelanggaran, Kapolsek Gondang tidak akan segan segan mengambil tindakan prosedur hukum demi keamanan wilayah Kecamatan Gondang. (Rum/Sas)