Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Menjelang Perayaan malam pergantian tahun baru 2020, Polres Bojonegoro melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar razia kendaraan bermotor khususnya roda dua, dengan tujuan untuk menciptakan kondisi Bojonegoro yang tertib aman dan damai saat pergantian tahun baru, agar tidak ada gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban) di Masyarakat, Sabtu (28/12/19).
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Bambang Prakoso, SH, SIK. Menggelar Razia terhadap Kendaraan roda dua yang sedang melintas di jalan Veteran Bojonegoro, Terminal Rajekwesi, Stadion Letjend Sudirman, dan seputaran Alun Alun Bojonegoro yang dimilai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam Razia yang digelar ini melibatkan Personil dari Lalu Lintas, Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intelkan Polres Bojonegoro dan di Bantu dari Personil Kodim 0813 Bojonegoro dan berhasil mengamankan 63 Kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas serta tidak disertakan surat surat penting kendaraan oleh pemiliknya.
“Razia kendaraan ini dilakukan gun menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang nasih melanggar guna mengantisipasi adanya pelanggaran lalu lintas terutama yang masih menggunakan knalpot bronk dan dapat menganggu masyarakat,” Jelas AKP Bambang Prakoso.
Masih menurut Kasat Lantas Polres Bojonegoro, bagi yang melanggar langsung ditindak dengan dilakukan penilangan oleh petugas Polisi Lalu Lintas, serta bagi kendaraan yang melanggar seperti perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diantaranya knalpot bronk, Ban roda yang tidak standar, diamankan di kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Dari sebanyak 63 unit kendaraan roda dua yang diamankan ini karena perlengkapannya tidak sesuai spesifikasinya dan tidak dilengkapi surat surat kendaraan, sehingga selain ditilang oleh petugas, kendaraan harus diamankan.
“Dan bagi pemilik kendaraan yang diamankan bisa mengambilnya kembali namun harus mengaganti perlengkapan kendaraanya yang sesuai standart aslinya,” Lanjut AKP Bambang Prakoso.
Para Pengendara yang mekanggar dan rata rata kaum remaja ini harus membawa kendaraanya di kantor sat Lantas Polres Bojonegoro dengan berjalan kaki yang diawasi langsung dari petugas Kepolisian dari Polres Bojonegoro yang tergabung dalam razia tersebut.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro juga mengingatkan kepada masyarakat menjelang perayaan pergantian malam Tahun baru 2020 agar tetap menaati peraturan lalu lintas dalam berkendara serta tidaj menggunakan knalpot bronk yang dapat menganggu masyarakat, dan memicu adanya konflik.
“Kami dari Kepolisian tidak segan segan melakuakn tindakan apabila masih ditemukan oengguna kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bronk atau perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standartnya,” Pungkas Kasat Lantas. (Sas/Red)