Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com Menanggapi adanya berita terkait meninggalnya, jamaah umroh atas nama Patim, warga Dukuh Lancang, Desa Dadapmulyo, RT03/RW03, Kecamatan Sarang, kabupaten Rembang, yangmana Patim, mengikuti jamaah Umroh Group travel Gondan Rejo Sarang,
pada hari Sabtu tgl 30 September 2023. Jumat (10/11/23).
Sunaryo Abuma’in, selaku kuasa hukum Gus Rokib, menjelaskan bahwa dalam hal ini Gus Rokib adalah sebagai tour lider yang ditugaskan oleh PT ARD Jaya Indah, Jakarta.
“Jadi tugasnya hanya sebatas melaksanakan tugas muthawif atau yang menuntun jamaah untuk melaksanakan ibadah,” katanya Sunaryo Abuma’in, saat ditemui di kantornya.
Meninggalnya jamaah atas nama Patim, yang dinyatakan hilang atau meninggal saat melaksanakan ibadah umroh, Pria yang akrab disapa Mbah Naryo, ini menjelaskan jika harus mengikuti aturan pemerintah Arab Saudi. Yakni apabila waktu sudah habis sesuai perjanjian devisa umroh atau haji.
“Maka mau tidak mau hari, jam dan tanggal yang sudah ditentukan harus meninggalkan tanah suci. Kalau tidak bisa kena deportasi oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan kematian jamaah umroh atas nama Patim, lanjutnya, keluarga atau hak waris dari almarhum telah membuat surat pernyataan resmi. Adapun surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa pihak keluarga atau hak waris tidak akan menuntut atas kematian tersebut.
“Untuk barang-barang almarhum, masih dalam proses pengiriman,” tegasnya.
Untuk itu dalam kesempatan ini Sunaryo Abuma’in, menegaskan apabila ada pihak-pihak baik LSM atau pihak ketiga yang mempermasalahkan dan menuduh hal yang berlebihan maka dirinya selaku kuasa hukum Gus Rogib, maka dirinya akan menuntut balik atas pencemaran nama baik.
“Yang jelas jamaah sudah berangkat semua, bisa dipertanggungjawabkan sampai pulang,” pungkasnya. (Bim/red).