Jalankan Roda Pemerintahan Harus Sesuai Aturan

SuaraBojonegoro.com – bertempat di Balaidesa Semanding Bupati Bojonegoro memberikan Pembinaan Kepada Perangkat desa di Kecamatan Trucuk, Kecamatan Bojonegoro dalam rangka Penguatan Kapasitas perangkat desa. Acara yang dilaksanakan (11/3) ini dihadiri pula jajaran Formpimca serta para perangkat desa dari Kecamtan Trucuk, Kecamatan Bojonegoro.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Djoko Lukito menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dimana semuanya ada sumber hukumnya dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak.

“Jadi perangkat Desa tidak bisa semaunya sendiri, dalam melaksanakan Sehingga diharapkan perangkat desa dalam mengajukan Dana Desa harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Sehingga nanti pelaksanaan kegiatannya serta pertanggungjawabannya ada. Apa yang diusulkan dan yang dilaksanakan harus sesuai,” terangnya.

Baca Juga:  Asyik Nongkrong, Tiga Orang Berseragam PNS Ini Ditegur Bupati

Sehingga hal tersebut dapat sesuai dengan hukum yang berlaku. Baik itu UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup.
Selain itu tahun ini merupakan tahun politik dimana kita tanggal 17 April kita akan melaksanakan pemilu diantaranya adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan juga DPD.

Setelah itu kabupaten Bojonegoro juga akan melakukan pemilihan Kades pada tanggal 26 Juni secara serentak. Sehingga hal tersebut perlu persiapan yang sangat baik agar semuanya berjalan lancar.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya, tidak serta merta bebas.

Baca Juga:  Permudah Pengurusan Adminitrasi Kependudukan, Bupati Anna Serahkan Alat Rekam Data di Kecamatan Gayam

Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup.

Karena sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya.

“Misalnya saja dalam pencairan Dana Desa ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya Dana Desa salah satunya bersumber dari PBB. Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi melalui dana Desa. Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB”, imbuh Bupati Anna (Lia/SB)