suarabojonegoro.com – Terkait dengan adanya isu penjualan seragam Sekolah dan buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) mendapatkan respon dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bojonegoro. Lasiran selaku wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMPN Bojonegoro, menyatkan bahwa penjualan seragam Sekolah selama ini dijual oleh pihak Koperasi Sekolah. Jumat (04/08/17).
Sedangkan untuk penjualan LKS, dirinya menyatakan boleh dengan ketentuan bagi Sekolah yang masih menggunakan buku KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sedangkan yang sudah menggunakan K13 tidak diperkenagkan diperjual belikan.
“Tentu saja dengan harga yang murah untuk permasalahan penjualan seragam sebenarnya lewat Koperasi, sedangkan masalah penjualan LKS boleh, akan tetapi bagi sekolah yang masih menggunakan buku KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sedangkan yang sudah menggunakan K13 tidak boleh diperjual belikan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa seorang kepala Sekolah hanyalah jabatan tambahan, selain sebagai seorang fungsional.
Saat disinggung mengenai peran serta Komite sekolah, untuk Komite Sekolah juga berperan.
“Termasuk mengenai pengelolaan keuangan juga masuk di rekening Komite sekolah,” pungkasnya. (Bim/red).