Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memastikan akan mengawal tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan jembatan di Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena masih terdapat catatan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro. Rabu (08/07/2026)
Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan Ferdiansyah, S.STP, mengatakan langkah yang akan dilakukan Inspektorat mengacu pada rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang melakukan monitoring terhadap hasil pekerjaan. Pemerintah desa diminta memenuhi seluruh saran dan rekomendasi yang telah diberikan agar pekerjaan dapat memenuhi ketentuan teknis sebelum dimanfaatkan masyarakat.
“Kami mengikuti rekomendasi dari dinas teknis. Agar pemerintah desa memenuhi saran-saran dan rekomendasi yang diberikan. Inspektorat akan ikut memantau progres pemenuhan rekomendasinya,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Dander untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh dinas teknis.
“Kami akan pantau kepada camat terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Terkait kelanjutan pembangunan, Achmad Gunawan menjelaskan bahwa penyempurnaan jembatan direncanakan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2026. Sementara itu, secara administrasi penggunaan anggaran BKKD Tahun 2025 telah dinyatakan selesai oleh pemerintah desa.
“Pembangunan jembatan tersebut memang akan dilanjutkan menggunakan anggaran BKK 2026. Secara anggaran 2025-nya desa menyatakan sudah selesai. Tinggal memastikan apakah pemanfaatan secara fungsional secara terbatas sambil menunggu terbitnya BKK 2026, terakomodir dalam desain teknisnya atau belum,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai dampak hasil monitoring terhadap kelanjutan anggaran BKKD, Ahmad Gunawan menegaskan bahwa aspek teknis merupakan kewenangan OPD yang melakukan pengawasan pekerjaan. Oleh karena itu, Inspektorat akan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan dinas teknis dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Kalau teknis silakan dikonfirmasi ke dinas teknisnya selaku OPD pengampu monitoring dan evaluasinya. Kami akan mengikuti apa rekomendasinya dan ikut mengawal,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil monitoring dan evaluasi DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro menemukan sejumlah catatan teknis pada pembangunan jembatan di Desa Ngablak, di antaranya terkait spesifikasi material dan dimensi papan jembatan yang dinilai belum memenuhi persyaratan keamanan. Kondisi tersebut membuat jembatan belum dapat difungsikan meski pekerjaan konstruksi telah selesai. (Why/Red)








