Repoter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro melalui Kecamatan Sugiwaras mengelar Pembinaan peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang di selenggarakan di halaman pendopo kantor Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu 19 Desember 2020.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah, memberikan ‘wejengan’ atau menyampaikan hal hal dasar aturan pelaksanaan Pembangunan Desa dan Penggunaan Uang Desa kepada seluruh Aparatur pemerintah Desa untuk tidak takut dalam pengelolaan keuangan desa. Karna semua sudah ada peraturannya masing-masing, Hal itu disampaikan saat sambutan dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Sugihwaras di Pendapa Kecamatan.
“Secara alur manajemen, perencanaan dan penggunaan harus sesuai, karena yang dikelola itu dana negara. Sehingga di sini kita harus berhati-hati dalam menggunakan dana itu,” ungkapnya.
Disampaikan pula bahwa di Pemerintahan Desa sekarang ini, banyak sekali kebijakan-kebijakan terkait penggunaan anggaran, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten, diantaranya Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD).
“Dalam mengurus pemerintahan juga diperlukan uang selain regulasi, Menurutnya tidak perlu takut salah selama berpegang pada regulasi, agar rakyat terurus,” Ungkap Bupati Anna.
Pemerintah mengeluarkan dana ada payung hukumnya. Ia berpesan agar para aparatur pemerintahan Desa tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan BKD jika dikerjakan sesuai aturan dan juga kegunaannya.
“Apa payung hukumnya?, dengan disetujuinya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), itu adalah sudah peraturan daerah, itu payung hukum. Perda tentang APBD 2021, itu payung hukum. Untuk teknisnya ada Perbub, Juknis dan sebagainya. Kalau bicara payung hukum, sekarang sudah lewat. Sudah terselesaikan,” tambah Bupati.
Bupati juga menjelaskan program BKD akan berisiko apabila tidak direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan dengan baik. Soal BKD ini, murni program berbasis desa. Bupati juga meminta kepada aparatur pemerintahan Desa untuk bekerja dengan benar, mendukung program berbasis desa agar pembangunan lebih cepat, agar jika desanya maju, maka Kecamatan maju, Kabupaten ikut maju. (Prut/SAS)