Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, SuaraBojonegoro.com – Bertempat di pendopo kecamatan Soko jajaran Forkompica Kecamatan Soko Bersama pemerintah Desa Sokosari yang di hadiri oleh Pimpinan DPRD kabupaten Tuban membahas mengenai adanya salah Satu permasalahan perusahaan yang ada di desa Setempat PT GPP (Geo Putra Perkasa), Kamis (30/01/2020)
Kepala Desa Sokosari Edi Purnomo menyampaikan bahwa mediasi iniĀ untuk mencari jalan keluar di karenakan pihak PT GPP mulai Mei 2015 hingga kini tidak membawarkan sewa lahan yang ada di desa Setempat.
“Diduga PT GPP belum memiliki legalitas formal di dinas Perijinan,” Jelas Edi Purnomo. Selain itu Edi Purmomo juga menyampaikan ada 3 poin penting yang menjadi tuntutan Pemdes Sukosari, diantaranya adalah:
1. Mengultimatum PT GPP untuk menyelesaikan Seluruh kewajiban dan tanggungjawab membayar tunggakan sewa Kepada pemilik lahanĀ maksimal tanggal 14 Februari 2020.
2. Memberikan kesempatan kepada PT GPP untuk melakukan pembongkaran pada tanggal 15-25 Februari 2020.
3. Jika kedua poin tersebut tidak di lakukan oleh pihak PT GPP maka desa Bersama Masyarakat untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan tanah pertanian sampai batas tanggl 26 Februari 2020.
Namun sayangnya dalam mediasi yang di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Tuban Andhi Hartanto bersama jajaran Forkompica Soko beserta masyarakat ini pihak perusahaan tidak ada yang mewakili sama sekali. (Fau/Sas)