Inilah Jalan Satu Arah dan Kantong Parkir Didalam Kota Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Dishub Bojonegoro telah memberlakukan sistem lalu lintas satu arah atau one way di Jalan Kartini yang kini merupakan kawasan sentra kuliner. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 lalu.

Hal ini berdasarkan notulen rapat koordinasi forum lalu lintas dan angkutan jalan, tanggal 30 Juni 2021 dengan materi rapat manajemen rekayasa lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Bojonegoro. Ada dua poin ruas jalan. Yakni di Jalan R.A Kartini dan seputaran Alun-Alun Bojonegoro.

Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo mengatakan, sistem one way di Jalan R.A Kartini merupakan salah satu upaya untuk menghindari kemacetan karena banyaknya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Sistem lalu lintas satu arah dimulai dari arah selatan (simpang tiga Jl. Teuku Umar) menuju arah utara (simpang tiga Jl. Imam Bonjol).

“Selain itu, diterapkan pula parkir satu sisi di sepanjang jalan yang diatur sejajar dengan jalan. Untuk kendaraan roda 4 berada disisi sebelah barat jalan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan lebar jalan R.A. Kartini. Sisi sebelah timur dipasang rambu larangan parkir untuk semua kendaraan, tetapi pada pukul 16.00 – 22.00 WIB dapat digunakan oleh PKL,” jelasnya.

Baca Juga:  Parkir Seputaran Pasar Kota Ditertibkan, Ini Kata Pemenang Lelang Parkir

Sosialisasi akan terus dilakukan. Selain di Jl. R.A Kartini ada pembaharuan juga di seputaran alun-alun. Ada empat ruas jalan, yakni Jl. P.Mas Tumapel, Jl. Pahlawan, Jl. Imam Bonjol dan Jl. KH Hasyim Asyari.

Untuk Jl. P. Mas Tumapel, ruang parkir roda empat dan roda dua sisi sebelah barat ruas jalan dengan sudut parkir bersirip 30 derajat menghadap utara, saat ini telah tersedia marka parkir sesuai jenis kendaraan.

Sementara di Jl. Pahlawan, kantong atau ruang parkir menjadi satu sisi di sebelah selatan jalan, baik roda dua dan roda empat. Untuk roda empat diatur sejajar jalan.

Sedangkan di Jl. Imam Bonjol, ruang parkir menjadi satu sisi di sebelah utara jalan khusus untuk roda empat sejajar dengan jalan. Untuk parkir roda dua pada sisi utara ditempatkan di antara Jalan Pasar dan Jalan Trunojoyo utara. Kemudian untuk roda dua yang parkir di depan Satlantas dialihkan di Jl. KH. Hasyim Asyari sisi barat mulai 25 meter di selatan traffic light.

Baca Juga:  Laporkan! Pelanggaran Parkir Dan Parkir Liar Melalui Call Center Dishub

Sementara di Jl. KH. Hasyim Asyari sebelah utara (simpang empat Jl Imam Bonjol sampai simpang tiga Jl Pahlawan) pengaturan parkir roda empat dan roda dua berada di sisi sebelah barat dengan sudut parkir 30 derajat ke arah selatan dengan metode pengelompokkan parkir sesuai jenis kendaraan.

Jl KH. Hasyim Asyari sebelah selatan (simpang tiga Jl Pahlawan sampai simpang tiga Jl Panglima Sudirman) pengaturan parkir roda empat satu sisi pada sisi timur diatur sejajar dengan jalan.

Dengan pengaturan jalan dan parkir, Dishub juga berharap dapat meningkatkan ketertiban pengguna jalan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas di beberapa titik ruas jalan tersebut. (Red/Lis)