Inilah Jadwal Libur Layanan SIM Di Sat Lantas Bojonegoro Jelang Tahun Baru 2019

SuaraBojonegoro.com – Sat Lantas Polres Bojonegoro memberikan sebuah pengumuman kepada masyarakat Bojonegoro yang membutuhkan layanan penerbitan SIM di kantor Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro serta layanan Samsat di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bahwa pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 dan Selasa 1 Januari 2019 akan diliburkan terkait pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan Samsat yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SIK., SH., MH kepada awak media menerangkan bahwa berkaitan dengan layanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro akan tutup sementara tidak memberikan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat pemohon SIM serta layanan berkaitan dengan administrasi kendaraan. Tidak adanya layanan SIM di Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro serta administrasi kendaraan di kantor Samsat Bojonegoro berkaitan adanya pengumuman Pemerintah tentang hari libur cuti bersama jelang tahun baru.

Baca Juga:  Melalui Program ASTUTI, Satlantas Polres Bojonegoro Bagikan Sembako

Dengan adanya hari libur bersama tersebut, bank persepsi Pemerintah yang merupakan bank mitra Polri untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro dan Samsat Bojonegoro juga tutup tidak ada pelayanan.

“Seiring bank mitra Polri untuk penyetoran PNBP tutup, kami juga sementara akan tutup untuk pelayanan Satpas dan Samsat”, terang Kasat Lantas.

Kepada masyarakat Kasat Lantas juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraannya habis pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2019, Kasat Lantas mengatakan bahwa seluruh kantor layanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro dan Samsat Bojonegoro akan buka lagi pada tanggal 2 Januari.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2020, Petugas Gabungan Polres Bojonegoro Amankan 63 Sepeda Motor

Khusus bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal tersebut, Kasat Lantas juga mengatakan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan masa tenggang pengurusan SIM pada tanggal 2 hingga 9 Januari 2019 nanti.

“Kepada pemohon SIM bisa memanfaatkan masa tenggang waktu pengurusan SIM”, imbuh Kasat Lantas.

Selain itu Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya akan segera habis masa berlakunya, agar segera mengurus pembayaran pajak kendaraan sebelum hari libur bersama tersebut di kantor Samsat Bojonegoro karena untuk pajak kendaraan pada sebelumnya telah diberikan toleransi dengan adanya pemutihan pajak dari Gubernur Jatim selama 3 bulan sebelumnya.

“Untuk pajak kendaraan, kami himbau agar membayar sebelum hari libur bersama”, himbau Kasat Lantas. (SB/Lis)