Inilah Bentuk-Bentuk Dakwaan Di Persidangan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Humas Pengadilan Negeri Kabuapten Bojonegoro, Isdaryanto, menjelaskan terkait dengan bentuk-bentuk dakwaan. Kepada suarabojonegoro.com, pria kelahiran Solo, ini menjelaskan jika dakwaan dibagi menjadi lima diantaranya adalah dakwaan tunggal, dakwaan komulatif, dakwaan subsidaritas, dakwaan alternatif serta dakwaan kombinasi yakni antara komulatif dan subsidaritas. Rabu (10/04/19).

Isdaryanto, menjelaskan jika Dakwaan Tunggal berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya lah satu pasal yakni hanya satu tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa.

Untuk Dakwaan Komulatif, dakwaan ini ada beberapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Bisa dalam satu rangkaian perbuatan atau peristiwa ada 2 atau 3 atau lebih tindak pidana.

“Atau pasal yang diancamkan. Ditandai dengan adanya kata ” Dan” diantara dakwaan Kesatu atau Pertama dengan dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga dan selanjutnya,” katanya.

Terhadap bentuk dakwaan Komulatif seperti ini, jaksa harus membuktikan semuanya, dan Hakim harus mempertimbangkan semua dakwaannya. Apakah semua terbukti atau tidak, tergantung pada hasil pemeriksaan persidangan.

Baca Juga:  Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Perorangan Saat Debitor Cidera Janji

Selanjutnya dakwaan Subsidaritas yakni apabila perbuatan terdakwa diancam dengan lebih dari satu pasal, dimana terdapat gradasi atau tingkatan berat ringannya ancaman pidana. Ditandai dengan kata-kata Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, dan seterusnya.

“Hakim, dalam hal ini harus mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan primair,” ujarnya.

Apabila tidak terbukti, mempertimbangkan dakwaan Subsidair, dan sebagainya. Apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair dan lebih subsidair tidak dibuktikan lagi. Sedangkan apabila yang terbukti dakwaan subsidair, maka Hakim dalam amar putusannya harus ada pernyataan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

“Menyatakan terbukti yang subsidair,” jelasnya.

Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang disusun manakala Jaksa ragu, apakah yang terbukti nantinya pasal sekian atau pasal sekian. Misalnya penipuan atau penggelapan, 372 atau 378 KUHP.

Baca Juga:  Inilah Penanganan Perkara Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Bojonegoro

“Dakwaan alternatif ditandai dengan kata “Atau” diantara dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua,” tambahnya.

Terhadap dakwaan yang berbentuk Alternatif, Hakim bebas memilih mempertimbangkan dakwaan mana yang terbukti, apakah dakwaan Kesatu, atau dakwaan Kedua.

“Jadi hanya 1 yang dinyatakan terbukti, apabila sesuai fakta persidangan ternyata Terdakwa terbukti bersalah,” ucapnya.

Dan yang terakhir adalah dakwaan Kombinasi, yangmana dakwaan ini merupakan dakwaan kombinasi jadi komulatif, dan atau subsidaritas.

“Misalnya dakwaan Kesatu Primair, Subsidair atau Kedua Primair, Subsidair. Dakwaan seperti diatas berbentuk kombinasi dari alternatif subsidaritas,” katanya.

Akan tetapi jika bentuknya Kesatu Primair, Subsidair dan Kedua Primair Subsidair maka bentuknya adalah komulatif subsidaritas. Ditandai dengan kata “Dan”, untuk alternatif subsidaritas ditandai dengan kata “Atau”. (Bim/red).