Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro dalam Waktu Setengah bulan ini berhasil mengamankan 7 pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bojonegoro, diantaranya adalah Tindak pidana perdagangan Miras (Minuman Keras), Perjudian, dan juga pencurian dengan, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Jum’at (17/01/2020).
Dipaparkan oleh Kapolres Bojonegoro bahwa ke tujuh Pelaku tindak pidana ini ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Bojonegoro karena memicu dan menimbulkan kerugian dimasyarakat.
Dari 7 pelaku tersebut masing-masing 1 pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) Berinsial, AEJ (19) warga Desa Buntalan , Kecamatan, Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pelaku diamankan setelah merampas Handphone milik korban M.Alfian (19) warga desa Panemon, Kecamatan Temayang.
“Selanjutnya 2 pelaku penjual miras,
1 pelaku judi togel serta 3 pelaku judi remi,” Jelas AKBP M Budi Hendrawan.
Dari tangan pelaku penjual mirasĀ berhasil diamankan diantaranya puluhan botol miras siap edar, dan dari pelaku oerjudian diamankan barang bukti uang hasil penjualan togel, kartu remi beserta uang yang digunakan untuk taruhan dan satu buah Handphone.
Dari hasil kejahatan dan juga tindak pidana ini Polisi menjerat hukum sesuai dengan perbuatan mereka masing masing, dan menurut Kapolres Bojonegoro bahwa damoak dari perbuatan mereka ini sangat buruk bagi keluarga dan masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat, maupun perbuatan kejahatan mohon segera dilaporkan kepada petugas Kepolisian,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.
Dengan adanya aduan dan informasi masyarakat terkait tindak pidana kejahatan maupun kegiatan yang berdamoak bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres menyatakam pasti akan ditindak lanjuti dengan segera guna Bojonegoro yang aman dan kondusif. (Sas*)