Ini Langkah Hukum Oleh Kuasa Hukum RSUD Bojonegoro Guna Menghadapi Laporan Dugaan Malpraktek

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo, Kabupaten Bojonegoro, Abdi Munib, menaggapai telah menyiapkan beberapa langkah untuk menghadapi proses hukum yang dilaporkan oleh pasien berinisial DP warga Kabupaten Tuban atas dugaan Malpraktik. Hal ini disampaikan saat rapat dengan pendapat di ruang Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (25/10/25).

Dihadapan Ketua dan anggota Komisi C, Abdi Munib menjelaskan bahwa, ketika terjadi perselisihan antara pasien dan Rumah Sakit maka kekeluargaan menjadi jalur utama sebelum jalur pengadilan. Yangmana jalur kekeluargaan ini sebelumnya telah ditempuh oleh pihak Rumah Sakit.

“Artinya adalah apa yang telh dilakukan oleh RSUD senafas dengan Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” katanya.

Dirinya menjelaskan jika RSUD akan terus melakukan upaya komunikasi yang aktif dalam rangka mencapai kesepakatan karena itu merupakan amanat dari pasal 310 Undang-Undang kesehatan. Akan tetapi, lanjutnya saat ini korban atau pasien sudah melakukan proses hukum.

“Artinya bahwa proses ini akan terus berjalan sebelum terjadi kesepakatan, atau restorasi justic,” jelasnya.

Dalam kesepakatan ini Abdi Munib menegaskan jika dalam kasus ini adalah suatu tindakan dalam rangka medis maka tidak dapat langsung dilakukan tindakan oleh kepolisian secara murni. Yangmana hal tersebut disebutkan dalam Undang-Undang kesehatan.

“Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan melangar hukum dalam melaksanakan pelayanan, yang dapat dikenai sanksi pidana terkenih dahulu harus dimintai kordinasi dari majelis disiplin profesi,” imbuhnya.

Lebih jauh, Munib, menegaskan jika insiden tersebut merupakan insiden yang sangat spesialis dan sangat khusus, sehingga dibutuhkan keterangan dari majelis disiplin profesi. Akan tetapi dalam hal ini pihak RSUD akan tetap patuh oada proses hukum yang sedang berjalan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan upaya damai itu yang lebih diutamakan,” pungkasnya. (Bim/red).