Ini Alasan Pertamina Mencabut Laporan Kades Kedungrejo

SUARABOJONEGORO.COM – PT Pertamina Aset IV mencabut laporan dugaan pencurian dan pemberatan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Malo Bojonegoro berinisial MTK.

Pencabutan laporan di Mapolres Bojonegoro itu, karena alasan sosial. Pencabutan dilakukan sejak Selasa (13/08/13) lalu.

Diduga oknum kades itu mencuri pipa besi saluran minyak di Jalan PT Pertamina EP FIELD Cepu Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo Bojonegoro.

“Pencabutan laporan dilakukan sesuai arahan dari manajemen yang mempertimbangkan faktor sosial,” kata Humas Pertamina Aset IV, Pandjie Galih Anoraga kepada wartawan, Kamis (22/03/18).

Pihaknya memahami bahwa aset tersebut merupakan objek vital Nasional. Ia megaku bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan sesuai arahan dari manajemen.

Baca Juga:  Pekerjaan Waduk Gongseng Capai 87 Persen

“Meski begitu, proses hukum tetap berjanjut, PT Pertamina Aset IV menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, penagguhan penahanan Kades Kedungrejo itu terhitung dari penahanan 13 Maret 2018 dan ditangguhkan penahanannya pada 19 Maret 2018.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, penangguhan penanganan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, yang bersangkutan sebagai aparatur Desa, yang bersangkutan berjanjitidak akan mengulangi perbutannya dan tidak akan melarikan diri.

“Serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Selai itu, yang bersangkutan merupakan aparatur pemerintah desa yang bakal melantik perangkat desanya,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *