suarabojonegoro.com – Tahun 2009 lalu Bupati Bojonegoro memberikan rekomendasi kepada KUD Sumber Pangan untuk mengelola sumur minyak tua di Wonocolo wilayah kerja pertambangan dari Pertamina EP Asset 4Field Cepu. Salah satu isi rekomendasi
nomor 545/50.412.14/2009 yaitu terkait tata cara penyetoran PAD kepada Pemkab Bojonegoro.
“Rekomendasi berlaku 5 tahun sejak tahun 2009, sampai rekomendasi kadaluarsa KUD tidak pernah memberikan PAD kepada Pemkab Bojonegoro,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Herry Sudjarwo. Rabu (02/08/2017)
Menurutnya, setelah rekomendasi Bupati Bojonegoro habis masa berlakunya Pemkab Bojonegoro tidak perlah lagi mengeluarkan rekomendasi terkait itu kembali kepada KUD SP sehingga Pemkab Bojonegoro tidak bisa menerima PAD yang diberikan KUD SP pada tahun 2017 karena tidak ada dasar penyetoran konstribusi kepada Pemkab Bojonegoro dari pengelolaan sumur tua yaitu kadaluarsa.
Herry juga menjelaskan jika KUD Sumber pangan sendiri tiba-tiba menyetorkan PAD dua kali pada april 2017 dengan total sekitar Rp 22 juta. Namun karena tidak ada dasar hukumnya hal itu dianggap sebagai sumbangan pihak ketiga dan tidak ada kaitan dengan sumur tua.
‘’Dan siapapun boleh nyumbang karena itu (pembayaran) ini jangan dijadikan dasar pemkab merestui atau mengijinkan KUD mengelola sumur tua,’’ jelasnya.
Terpisah, kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Supriyanto menyatakan bahwa pengelolaan sumur tua di wilayah kedewan sendiri saat ini dikembalikan sesuai dengan permen ESDM nomor 1 tahun 2008. Dimana salah satu syratanya harus menerima rekomendasi Bupati untuk mengajukan ke Pertamina.
‘’Sampai saat ini Bupati hanya merekomendasi PT BBS, ini harus dipahami semua,’’ ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sampai mendapat rekomendasi Bupati dan menerima kontrak kerja mengelola sumur tua di Wonocolo hingga diputus kontrak oleh Pertamina KUD SP tidak pernah menyetor PAD kepada Pemkab Bojonegoro namun pada tahun 2017 ini setelah paguyuban penambang diputus kontrak oleh Pertamina, KUD Sumber Pangan kembali mengajukan kontrak kerja dengan Pertamina untuk kembali mengelola sumur tua di Wonocolo sehingga KUD tiba-tiba menyetor PAD kepada Pemkab Bojonegoro namun karena tidak ada landasan penerimaan Pemkab transfer uang tersebut hanya sumbangan pihak ketiga bukan penyetoran PAD. (Ney/Red)
Foto Ilustrasi: Tribun Manado