Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan Seleksi Perades (Perangkat Desa) melalui ujian yang di gelar oleh beberapa Desa di Kabupaten Bojonegoro menuai ketidak puasan oleh Beberapa peserta yang merasa adanya kejanggalan pada beberapa item pelaksanaannya serta sistem penilaian yang dianggap menuai berbagai indikasi, usai pelaksanaan seleksi ujian pada Rabu (20/10/2020).
Beberapa Peserta Perades di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, beberpa peserta sempat menuturkan kepada awak media ini, bahwa pasca pelaksanaan tes seleksi Perades melakukan aksi Diskusi dengan pihak panitia untuk mempertanyakan adanya peserta yang mendapat nilai 90, dari antara 50 hingga 75 soal yang diujikan.
“Saya kaget pak, rata rata nilai dari semua peserta hanya 30 sampai dengan 60, namun ini kog ada yang 90 keatas nilainya,” kata salah satu Peserta yang masih enggan di kutip namanya di media, Kamis (22/10/2020).
Kemudian disebutkan juga bahwa jumlah soal tes Seleksi Perades, yang soalnya di buat oleh pihak ketiga yaitu STIESIA (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya) dengan jumlah 75 soal terdiri dari banyak materi, dengan durasi waktu pengerjaan hanya 1.5 jam. “Ada Kejanggalan yang sangat terlihat sangat menonjol soal jarak nilai Antara rangking 1 dan rangking 2 jaraknya sangat jauh, Nilai rata rata yang jadi 80 keatas, dan yang tidak jadi 50 kebawah,” lanjut pemuda asal Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander ini.
Selain itu, Kepada SuaraBojonegoro.com, juga disampaikan bahwa Jadwal pelaksanaan seleksi ujian Perades ini rencananya dilaksanakan pada bulan September namun kenyataanya molor hingga bulan Oktober.
Dan masih menurut beberapa Peserta lagi, bahwa sebelumnya pihak ketiga pembuat soal tidak pernah diumunkan, dengan alasan dari berbagai panitia Desa merupakan sebuah rahasia.
Dari adanya persoalan yang ada baik proses pelaksanaan hingga soal nilai, bahwa terdapat berbagai indikasi adanya ketidak transparan dari pihak panitia, sehingga pihak peserta yang merasa dirugikan akan mengambil langkah hukum untuk bisa mendapatkan kebenaran dari pelaksanaan seleksi ujian Perangkat Desa tersebut.
Menanggapi adanya persoalan yang ada dalam pelaksanaan seleksi ujian Perades Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran menyampaikan bahwa jika ada masalah dalam soal pelaksanaan perangkat Desa silahkan dilaporkan jika memang tidak dapat diselesaikan dalam diskusi dengan pihak panitia atau pelaksanaanya.
“Kalau memang peserta merasa dirugikan dan masalah tidak terselesaikan silahkan Walk out saja,” Kata Lasmiran.
Komisi A juga akan memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan seleksi perangkat Desa yang dianggap bermasalah untuk mencari titik temu persoalan tersebut.
Sebelumnya Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Dander di ikuti oleh 11 Desa di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dan diikuti sebanyak 465 peserta. Bertempat di ruang kelas gedung SMP dan SMA Negeri Dander.
Pelaksanaan ujian tulis pada pengisian kekosongan 23 jabatan perangkat desa yang tersebar di 11 Desa ini, sempat mengalami penundaan selama 1 (satu) bulan. Sesuai tahapan yang disosialisasikan tim/panitia, awalnya pelaksanaan ujian digelar pada 17 September, dikarenakan adanya tindaklanjut Instruksi Presiden RI dan Pergub Jawa Timur Nomor 53. (SAS/Red)