Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Sesuai jeda waktu yang diberikan Kecamatan Balen dalam surat tagihan ke -2 kepada Pemerintah Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yakni Kepala Desa Prambatan Eko Purwanto, hari ini Camat Balen berikan surat tagihan ke-3 dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Senin (21/04/2025).
Hal ini disampaikan Camat Balen, Biyanto kepada media ini bahwa surat tagihan ke-3 yang diberikan dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro adalah lanjutan dari surat tagihan ke-2 yang sebelumnya diberikan jeda waktu selama 1 minggu, dan dalam hal ini terkait belum terselesaikannnya pekerjaan yang ada di Desa Prambatan yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
“Tadi Pak Kades Prambatan menghadap bersama Sekdes dan Kasi Kesra. Kemudian diserahkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan kepada Pak Kades surat tagihan diterima dihadapan saya”, ungkap Biyanto Camat Balen
Dan apabila pasca diberikannnya surat tagihan ke 3 belum ada perkembangan, Biyanto mengatakan untuk permasalahan di Desa Prambatan yang berdampak pada tidak dapat di realisasikannya Anggaran Dana Desa (ADD), pihaknya akan melanjutkannya kepada Bupati Bojonegoro serta meminta untuk pihak Inspektorat Bojonegoro untuk melakukan audit.
“Surat ini apabila tidak ada perkembangan, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan kepada Bupati dan sekaligus meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit”, tambahnya
Akan tetapi Biyanto tetap berharap setelah diberikannya surat tagihan ke-3 yang untuk jeda waktu tidak secara eksplisit ditulis, tetapi wajarnya adalah selama 7 hari dan maksimal 10 hari, untuk permasalahan di Desa Prambatan dapat segera diselesaikan, mengingat hingga Kamis (17/04/2025) pekerjaan yang harus diselesaikan telah mencapai 64%.
“Tetapi harapan saya bisa segera diselesaikan, agar tidak menjadi permasalahan dan berlarut-larut. Hari kamis yang lalu hitungan sementara progres sudah mencapai 64%”, pungkasnya. (Red/Why)









