Hari Anak Nasional dan pemahaman Sekolah Ramah Anak

Oleh : Said Edy Wibowo

SuaraBojonegoro.com – Hari Anak Nasional, Jatuh pada tanggal 23 Juli, dengan tema HAN 2019: Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak., Mari wujudkan lingkungan keluarga, Lingkungan lemmbaga pendidikan yang betul betul menghargai hak anak. Dari lingkungan keluarga dan Sekolah anak belajar berproses untuk mendewasakan diri dan mencerdaskan diri, mengutip sebuah kata kata Bijak :
Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya diri,
jika anak dibesarkan dengan kompetisi sehat, ia belajar sportif,
jika anak dibesarkan dengan hinaan, ia belajar menyesali diri,
jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri,
jika anak dibesarkan dengan tugas, ia belajar bertanggung jawab
Jika anak dibesarkan dengan pujian, anak belajar menghargai.

Anak membutuhkan Cinta, kasih sayang, rasa nyaman, dan keteladanan agar bersemangat, ceria, percaya diri, dan bertanggung jawab.

Sekolah/ Madrasah sebagai agen pelaksana proses pendidikan harus memiliki budaya ramah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pendidikan. Berbagai berita kekerasan di sekolah sering terjadi pada siswa akhir- akhir ini, dari tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah. Kekerasan dilakukan oleh siswa kepada siswa, siswa kepada guru, guru kepada siswa dan orang tua kepada guru.

Baca Juga:  Mengkritisi Satu Tahun Kepemimpinan Bu Anna dan Mas Wawan

Berangkat dari berbagai permasalahan kekerasan dan konflik yang diterima peserta didik di sekolah/Madrasah, maka perlu dikembangkan program sekolah ramah anak. Program ini bertujuan memberikan perlindungan pada diri peserta didik sebagai anak di sekolah dengan mengutamakan hak-hak anak yang meliputi hak hidup, hak tumbuh berkembang,hak perlindungan, dan hak mendapat pendidikan.

Peserta didik sebagai anak harus terlindungi menjadi manusia yang membutuhkan pendidikan secara manusiawi.

Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di sekolah/Madrasah. Keprihatinan orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah karena kondisi anak-anak di sekolah yang rawan kekerasan, keracunan, kecelakaan, kotor, kondisi gedung yang mudah rubuh jika ada bencana, Napza, rokok, radikalisme, lingkungan tidak sehat.

Baca Juga:  Persoalan dan Prinsip Hukum Perdata Internasional dalam Kepemilikan Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing (WNA) yang Tidak Menikah  

Sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sekolah ramah anak bukan membuat bangunan baru melainkan membangun paradigm baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru yang tangguh tanpa kekerasan, menumbuhkan kepekaan orang dewasa pada satuan pendidikan untuk memenuhi hak dan melindungi peserta didik dari gangguan kekerasan.

*)Penulis adalah Guru MAN 5 Bojonegoro dan Pegiat Gerakan Pramuka di Bojonegoro