SUARABOJONEGORO.COM – Masih ingatkah anda dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro? Hingga saat ini, Kejari Bojonegoro belum menetap tersangka perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018. Hampir 4 bulan kinerja Kejari belum membuahkan hasil.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agus Budiarto mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih berjalan. Pihaknya mengklaim bahwa Kejari Bojonegoro terus bekerja untuk menuntaskan perkara terswbut.
“Iya, belum ada tersangkanya, masih proses,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Jumat (24/8/2018).
Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar.
Sementara itu, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Dengan bukti itu, tindak pidana yang terjadi akan menjadi terang serta menemukan tersangka tindak pidana tersebut. Agus menegaskan, saat ini masih proses menemukan tersangka.
“Proses menemukan tersangkanya,” tegas Agus.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, pihaknya memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini. Beberapa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejari Bojonegoro, diantaranya dari jajaran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. (die/yud)