Hadirkan Praktisi Hukum, Mahasiswa Unigoro Bedah Kontroversi KUHAP Baru: Soroti Legitimasi dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

SuaraBojonegoro.com — Sekelompok mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggagas forum kajian dan diskusi bertajuk Adyatana Vichara, untuk membahas isu-isu terkini dan terbarukan. Senin (24/11/25), mereka mengundang dua praktisi hukum Unigoro untuk membedah kontroversi tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Modern Class Teknik Sipil Unigoro.

Menurut Mochamad Mansur, SH., MH., ada berbagai persoalan legitimasi dalam proses pengesahan KUHAP baru. Salah satunya sejauh mana akademisi, praktisi, serta tokoh masyarakat dilibatkan dalam perumusan UU tersebut. Selain itu, ada beberapa pasal dinilai berpotensi memperkuat kewenangan lembaga tertentu. “Problem yang dikhawatirkan, pasal-pasal ini dapat menjadi alat transaksional untuk meringankan hukuman pelaku atau terdakwa,” terang pria yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.

Baca Juga:  Cegah Sebaran Covid-19, Unigoro Bantu APD Untuk RSUD Bojonegoro

Senada dengan Mansur, Irma Mangar, SH., MH., juga menyoroti apakah pengesahan KUHAP baru bagian dari reformasi terbesar hukum atau justru menjadi ancaman terhadap HAM. “Yang kita khawatirkan adalah pasal-pasal itu akan menjadi pintu bagi apparat penegak hukum untuk berbuat sewenang-wenang,” timpal dosen Fakultas Hukum Unigoro asal Maluku.

Diskusi yang dimoderatori oleh Ilham Adi berlangsung interaktif. Beberapa mahasiswa menyampaikan unek-unek dan harapan agar Presiden Prabowo memberikan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dianggap problematis. Sekaligus menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu. (din/red)