SUARABOJONEGORO.COM – Media sosial yang mulai menjadi trend pada era milenial beberapa tahun lalu, menjadikan masyarakat semakin tak terbatas dalam membangun komunikasi dalam media virtual ini.
Beda dengan media mainstream seperti portal berita online atau media massa koran atau elektronik. Pengguna media sosial bebas untuk mengemukakan pendapat melalui akun yang mereka miliki.
Tak jarang status ataupun ciutan yang menyinggung suatu pihak akan menimbulkan berbagai macam perdebatan yang dapat dilihat oleh banyak pihak mulai anak sekolah hingga orang awam.
Ditakutkan perdebatan dalam status serta ciutan yang mengandung unsur sara, akan ditelan mentah-mentah oleh para pengguna yang awam tentang jajak permasalahan yang terjadi.
PMII Bojonegoro sendiri menganggap permasalahan semacam ini lebih baik diminimalkan hingga dihilangkan untuk saling sindir yang memuat unsur SARA dalam bermedia sosial. Lebih-lebih sekarang adalah musim pilkada, sehingga masyarakat harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terpengaruhi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Ketua umum PC PMII Bojonegoro, M. Kamaluddin menegaskan bahwa sebagai Masyakat yang arif harus mampu menggunakan media sosial dengan baik, tanpa melakukan suatu perbuatan yang meresahkan pengguna Media Sosial yang lain, dan dapat memancing terjadinya perdebatan antar sesama loyalis atau oknum-oknum yang fanatik terhadap salah satu calon dalam PIlkada 2018, urusan Pilkada jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Sebagai Pemuda Visioner Kader PMII Bojonegoro siap menjadi Pelopor Pengguna Media Sosial yang baik tanpa adanya ujaran kebencian.
Istilah SARA pada prinsipnya juga sudah diatur dalama UU ITE yang termaktub pada undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrokik (ITE).
Secara khusus dalam pasal 28 ayat (2), undang-undang ini mengatur soal penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA “.
Ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.”
Marilah bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan perselisihan sesama saudara sebangsa. (*)
Oleh: LSO Media PMII Bojonegoro.