H-4 Truk Dilarang Melintas Di Jalan Raya

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Larangan melintas dijalan Raya pada H-4 ini diperuntukkan pada angkutan barang berjenis truk gandeng lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi selama H-4 sampai H+4 Lebaran tahun ini. Sabtu (1/6/19).

Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Wicaksono bahwa pembatasan truk angkutan barang melintas di jalan raya sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri mendatang.

“Larangan beroperasi itu, diperuntukkan angkutan barang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, seperti truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, ” Kata Adie Witjaksono.

Tidak semua Truk dikarang melintas, ada beberapa truk yabg ijinkan melintas diantaranya adalah angkutan yang mengangkut bahan pokok, BBM, dan BBG.

Baca Juga:  Diduga Koordinasi Pemprov dan Pemkab Buruk Terkait Kebijakan Anggaran

Jika ada beberapa angkutan barang yang lewat dihari itu dengan kategori jenis angkutan yang dilarang, namun masih melintas dijalan, nantinya angkutan barang itu akan diberikan sanksi tilang.

“Kami berharap para pemilik perusahaan bisa untuk mematuhi aturan tersebut, dan itu pasti ada konsekwensinya bila truk angkutannya melanggar,” Pungkas Kadishub Bojonegoro. (Sas)