Gus Ris: Penanganan Bullying Jangan Cuma Fokus Hukum Pelaku, Korban Sering Terabaikan!

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Praktisi Hukum Bojonegoro menilai penanganan kasus bullying selama ini masih belum memberikan perhatian yang seimbang terhadap korban. Fenomena perundungan atau bullying tidak hanya menjadi persoalan sosial dan psikologis, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang kompleks. Sabtu (02/05/2026).

 

Agus Susanto Rismanto mengatakan, dalam praktik penegakan hukum, pendekatan yang digunakan cenderung lebih berfokus pada pelaku, baik dalam proses pemidanaan maupun pembinaan. Sementara itu, aspek viktimologi atau pemulihan korban justru sering kali terabaikan.

 

“Kita prihatin karena aspek viktimologi belum menjadi prioritas, baik di kalangan penegak hukum maupun masyarakat. Bahkan pemerintah juga dinilai belum serius dalam menangani pemulihan korban tindak pidana, termasuk bullying,” ujar pria yang akrab di sapa Gus Ris

 

Gus Ris menjelaskan, meski saat ini mulai dikenal pendekatan restorative justice, pelaksanaannya masih kerap lebih mengedepankan kepentingan pelaku dibandingkan korban. Padahal, dampak yang dialami korban bisa berlangsung dalam jangka panjang, tidak hanya secara psikologis, tetapi juga berdampak pada keluarga.

 

“Korban bullying berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. Ini bisa memengaruhi kondisi mental dan kehidupan sosialnya dalam jangka panjang, sehingga perlu penanganan serius,” jelasnya

 

Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro ini menegaskan bahwa perilaku bullying sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Minta Pemkab Bojonegoro Serius Tangani Infrastruktur Jalan dan Jembatan Rawan Kecelakaan

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan jika terjadi kekerasan fisik dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 310–311 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur pemerasan atau ancaman dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Untuk kasus perundungan di ruang digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan sanksi tegas. Pasal 27 ayat (3) mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik di internet, sementara Pasal 29 mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

 

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dapat dipidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda. Apabila pelaku juga merupakan anak, penanganan biasanya dilakukan melalui sistem peradilan anak dengan pendekatan diversi atau restoratif.

 

Tak hanya itu, jika bullying terjadi dalam lingkup keluarga, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur sanksi terhadap kekerasan fisik maupun psikis dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Terkait Polemik Ricuhnya Olimpiade Matematika, Ini kata Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro

 

“Semua bentuk itu sudah diatur dalam undang-undang. Baik kekerasan fisik, ucapan, hingga tindakan yang menghambat korban untuk bersosialisasi, semuanya bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Gus Ris.

 

Agus Susanto Rismanto berharap ke depan, penegakan hukum terhadap pelaku bullying tetap berjalan, namun diiringi dengan perhatian yang lebih serius terhadap pemulihan korban. Ia menilai, keseimbangan antara aspek penindakan dan perlindungan korban menjadi kunci dalam penanganan kasus perundungan.

 

“Kita tidak hanya bicara penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus fokus pada pemulihan korban. Viktimologi harus menjadi prioritas agar dampak jangka panjang bisa diminimalisir,” ungkapnya

 

Selain itu, Gus Ris juga mengingatkan bahwa bullying verbal maupun sosial, seperti mengucilkan atau mempermalukan korban, tetap dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur penghinaan atau kekerasan psikis. Bahkan, institusi seperti sekolah juga dapat dimintai tanggung jawab administratif apabila dinilai lalai dalam mencegah terjadinya perundungan.

 

Dengan adanya perhatian yang lebih besar terhadap korban, diharapkan penanganan kasus bullying tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kondisi korban secara menyeluruh. (Why/Red)