Gugatan Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi Kasus Klenteng Di Tolak PN

oleh -
oleh
Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Sidang gugatan oleh pihak ketiga yang diwakili oleh Penasehat hukumnya Mohammad Mansur sebagai Pelawan,  terhadap dua Terlawan yaitu badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An dan Renald Hadi Wijaya sebagai terlawan satu yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muharsuko Wirono SH MH.

Kemudian Hari Widodo Rahmat alias TanTjien Hwat sebagai terlawan dua, serta Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) yang diwakili oleh Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat sebagai terlawan tiga.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin oleh ketua majlis Hakim Haris S Lubis dengan dihadiri oleh kedua Kuasa Hukum Pelawan dan Terlawan memutuskan menolak Gugatan yang diajukan oleh pelawan.

Sebelumnya Umat klenteng Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro melakukan perlawanan atas sengketa kepengurusan badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Hayam Wuruk Bojonegoro.

Ketua Majlis Hakim, Haris S Lubis yang menjadi pimpinan sidang menyatakan, bahwa gugatan perlawanan tidak bisa diterima. “Perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima dikarenakan ada pihak dari pelawan yang sudah pernah dalam perkara terdahulu, ” Jelas Ketua Majlis Hakim.

Sidang kemudian ditutup dan menunggu kepada pihak pelawan untuk menyampaikan tanggapannya, atas putusan yang dikeluarkan oleh majlis Hakim PN Bojonegoro.

Menanggapi adanya putusan pengadilan,  Penasehat Hukum terlawan Satu menyatakan bahwa menerima akan putusan pengadilan yang dianggap benar, namun pihaknya juga mengantisipasi adanya pengajuan kembali gugatan dari pihak pelawan.

Mengenai eskusi yang sudah diajukan terhadap aset Klenteng atau Tempat Ibadah Hok Swie Bio,  pihaknya tetap meminta kepada pihak PN untuk segera melakukan Eskusi yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pihak PN sudah mengajukan permohonan pengamanan eskusi terhadap Putusan MA,  namun masih menunggu jawaban dari Polres Bojonegoro,” Terang Muharsuko Wirono SH MH.

Sementara itu kuasa hukum Pelawan, Mohammad Mansur mengatakan atas ditolaknya gugatan dari para pelawan ini menyampaikan akan memperbaiki kembali materi gugatan dan akan diajukan kembali ke PN Bojonegoro.

“Kami akan memperbaiki gugatan, dan akan kami ajukan kembali ke PN Bojonegoro,” Pungkas pria yang juga ketua Peradi.  (Ang*)