Gugatan dan Esepsi perkara Kasun Glagahan Sugihwaras Di Tolak PTTUN

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Gugatan terhadap pemberhentian yang dianggap sepihak Rianto oleh Kasun Glagahan desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, yang diajukan di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terhadap Kepala Desa Glagahan harus diitolak oleh PTUN Jawa Timur Di Surabaya.

Kuasa Hukum Rianto, H. sunaryo Abumanin menyatakan bahwa memang gugatannya di Tolak, begitu juga esepsi tergugat juga ditolak oleh majlis hakim PTUN Surabaya, sehingga untuk perkara yang diajukan belum memiliki kepastian Hukum.

“Sehingga kita menunggu ingkrah kepastian hukum dari PTTUN karena pengunggat melakukan upaya hukum banding,” Kata Sunaryo Abumain. Jum’at (25/1/19).

Pria yang juga ketua PERARI (Perkumpulam Pengacara Indonesia) Bojonegoro juga mengatakan bahwa selama belum ada keputusan tetap tidak boleh antara kedua belah pihak melakukan apapun untuk proses kasus tersebut karena belum ada incrah dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Peserta Tes Perangkat Desa Glagahan Masih Belum Puas Hasil Hearing Di Komisi A

“Kita masih upaya Hukum Banding untuk mendapatkan kepastian Hukum, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum, sebelum ada ada keputusan incrah,” Jelas Mbah Naryo, panggilan akrab Sunaryo Abumain.

Sebelumnya diberitakan bahwa Rianto Kasun Glagahan diberhentikan oleh pemerintah Desa dikarenakan dugaan pelanggaran yang dilakukan di Desanya sehingga pihak pemerintah Desa harus memberhentikan Rianto dari Jabatan Kasun, dan melalui Kuasa hukumnya Rianto mengajukan gugatan ke PTTUN akibat pemeberhentian yang dianggap sepihak tersebut. (Sas*)