Golongan Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Oleh: Ust. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Fidyah adalah dispensasi yang di berikan allah swt. pada hambanya yg tidak berpuasa bulan ramadan dengan syarat – syarat khusus.

Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184, Allah Swt membolehkan seorang Muslim untuk mengganti puasa wajibnya dengan membayar fidyah. Namun di ujung ayat tersebut, Allah kembali menekankan bahwa mengusahakan diri untuk tetap berpuasa adalah hal yang paling baik daripada mengqada puasa atau membayar fidyah.

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian, fidyah merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya. Sebab, alih-alih menghukum atau membebani orang yang tidak mampu berpuasa, Allah malah memberi kemudahan dengan membolehkan seseorang membayar fidyah dan tanpa harus mengqada puasanya lagi. Berikut golongan orang yang boleh membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta

Seperti diketahui, kebanyakan orang tua renta atau lanjut usia (lansia) fungsi tubuhnya sudah berkurang dan makin lemah. Sebagian besar dari mereka juga sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, orang tua renta juga tidak diwajibkan mengqada puasa, karena secara akal kondisi fisik mereka akan makin menurun seiring bertambahnya usia. Oleh sebab itu, agama pun tidak membebani mereka dengan kewajiban yang memberatkan. Berikut dalil orang tua renta boleh membayar fidyah:

Baca Juga:  Begini Cara Get'z Caffe dan G'Sob Bagi-bagi Takjil

“Menceritakan Ahmad bin Abdillah wakil Abi Sakhrah, menceritakan Hussain bin ‘Urfah, menceritakan Ruuh’, menceritakan Zakaria bin Ishaq daripada Umar bin Dinnar daripada Attha’, sesungguhnya aku mendengar Ibnu Abbas mambaca ayat (Al-Baqarah: 184). Maka beliau berkata: “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Keduanya wajib membayar fidyah kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (tidak berpuasa).” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

2. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk mengganti puasanya, karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada anak yang sedang dikandung atau disusuinya. Namun, sejumlah ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Beberapa ulama menyebut bahwa wanita hamil dan atau menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidyah. Sementara, beberapa ulama yang lain menyatakan bahwa wanita hamil dan atau menyusui boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah saja.

3. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Seorang Muslim yang menderita sakit dan dalam sakitnya itu tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh membayar fidyah tanpa harus mengqada puasanya di luar bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan:

“Dikabarkan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim berkata; menceritakan kepada kami dari Yazid dia berkata; telah menyampaikan kepada kami Warqa’ daripada Umar bin Dinar daripada Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang Firman Allah Azza wa Jalla: “Ayat tersebut (Al-Baqarah: 184) memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Sebenarnya ayat tersebut tidaklah dimansukhkan oleh ayat sesudahnya, tetapi tidaklah diberi keringanan dalam ayat tersebut (untuk membayar fidyah), kecuali untuk orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

Baca Juga:  Ngabuburit Dihari Pertama Puasa, Jembatan Kare Dipenuhi Pengendara Motor

4.Orang Meninggal

Orang meninggal termasuk dalam golongan orang yang boleh membayar fidyah. Namun, orang meninggal di sini adalah dia yang masih meninggalkan utang puasa dengan dua alasan. Alasan pertama bahwa ia meninggalkan puasa karena adanya udzur syar’i, seperti misalnya sakit tetapi ada kemungkinan sembuh sehingga diperkirakan masih punya kesempatan untuk mengqadanya, namun ternyata belum sampai dilaksanakan qada puasanya, ajalnya telah lebih dulu tiba.

Sementara alasan kedua adalah bahwa ia meninggalkan puasa karena udzur syar’i, namun hingga Ramadan usai kondisinya tidak kunjung membaik, sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya. Apabila demikian, maka kewajiban fidyah dibebankan kepada keluarga yang sudah meninggal, mereka wajib membayarkan fidyah almarhum/ah tersebut sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Orang yang Menunda Bayar Utang Puasa
Menunda membayar utang puasa Ramadan tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadan berikutnya. Akan tetapi, jika dalam penundaan tersebut ada alasan udzur syar’i seperti sakit misalnya, maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya.

Namun, lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar utang puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tanpa udzur syar’i. Apabila seseorang sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, orang tersebut wajib mengqada puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. (*)

*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro