SUARABOJONEGORO.COM – Seorang bandar judi jenis dadu diringkus anggota Polsek Sekar pada Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 01.30 WIB lalu. Saat ditangkap petugas, pelaku sedang menjalankan aksinya di pinggir sawah belakang warung milik warga di Desa Sekar Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial RM bin GM (52), warga Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kota Bojonegoro.
Kapolsek Sekar, AKP Rumadi, kepada media ini menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan judi dadu. Selanjutnya, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan memang benar, di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian jenis dadu sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai bandar.
“Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sekar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek, Senin (20/08/2018).
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah beberan dadu yang bertulisan angka 1 sampai angka 6, 1 (satu) buah tatakan dadu, 1 (satu) buah kaleng biskuit penutup dadu, 1 (satu) buah bolam lampu sebagai lampu penerangan dan 1 (satu) alas terpal warna biru untuk alas serta uang tunai sebesar Rp 290 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) butir ke 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah” jelas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini menuturkan bahwa terkait masih banyaknya aktivitas judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kapolres kembali menegaskan bahwa anggota jajarannya akan dengan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kepada masyarakat, saya harap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian tentang adanya aktivitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungannya,” pesannya. (Zam/Lis)