Gerakan Jariyah Kehidupan, Wabup Bojonegoro Ajak ASN Lindungi Pekerja Rentan

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan. Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat ikut mendaftarkan pekerja di lingkungan masing-masing melalui Gerakan Jariyah Kehidupan.

Ajakan tersebut disampaikan Nurul Azizah saat apel rutin di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan itu, Pemkab Bojonegoro bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris peserta.

Ahli waris Ahmad Jupri menerima manfaat sebesar Rp267 juta. Kemudian ahli waris Dariyono, petani asal Kecamatan Kapas, menerima manfaat Rp160 juta. Sementara ahli waris Mulyo Pramujiarto, anggota Satlinmas, menerima manfaat sebesar Rp42 juta.

Nurul Azizah mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Pekerja rentan yang selama ini membantu aktivitas masyarakat sehari-hari juga perlu mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, masyarakat dapat mendaftarkan pekerja seperti asisten rumah tangga (ART), tukang, maupun pekerja lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Besok Kades Terpilih Akan Dilantik Bupati Anna

“Pemkab tidak memberikan sanduk (santunan duka), tetapi memberikan jaminan kematian terhadap pekerja rentan,” ujar Nurul Azizah.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan sejak November 2023. Hingga kini, sekitar 58.000 pekerja telah didaftarkan sebagai peserta dengan pembayaran iuran yang ditanggung Pemkab Bojonegoro.

Nurul menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Salah satu manfaat yang diterima peserta adalah santunan kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain santunan kematian, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Ketika mereka meninggal, bisa mendapatkan biaya kematian sebesar Rp42 juta. Bila anaknya ada dua orang, mendapatkan beasiswa mulai SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi,” jelasnya.

Ia pun mengajak para ASN tidak hanya menjadi peserta, tetapi turut berperan aktif memperluas perlindungan dengan mendaftarkan pekerja yang berada di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Program BKKD di 22 Desa di Kecamatan Kedungadem Tintas

Menurutnya, besaran iuran yang relatif kecil dapat memberikan manfaat besar bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

Khusus periode September hingga Desember 2026, masyarakat yang mendaftarkan pekerja melalui program tersebut mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen. Dari iuran normal Rp16.800 per bulan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

“Ini bisa menjadi jariyah kehidupan. Kita memberikan perlindungan kepada orang lain dan keluarganya. Manfaatnya luar biasa,” tuturnya.

Selain pekerja rentan, Pemkab Bojonegoro juga berencana memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para kiai dan ulama di Kabupaten Bojonegoro.

Perlindungan tersebut nantinya juga diarahkan bagi kiai dan ulama di tingkat kecamatan hingga desa. Langkah ini diharapkan semakin memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di berbagai sektor. (Lis/Red)