Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Keberadaan Gedung Sekolah Dasar Negeri Kepohkidul I Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berdiri sejak lama ditanah SHM (Sertifikat Hak Milik) warga Desa Kepohkidul, yang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kepohkidul Pemilik Tanah diberikan tanah tukar guling oleh Pemdes
Sebelumnya Tanah tersebut seluas 6.000 meter didirikan bangunan Gedung sekolah, dan dikabarkan bahwa terdapat tukar guling dengan tanah kas Desa Kepohkidul, namun ketika di lakukan Pengecekan oleh Kades Kepohkidul Samudi, diketahui belum ada Tukar Guling antara warga ahli waris bernama Jirun selaku pemilik tanah yang diatas berdiri bangunan SDN Kepohkidul I.
“Dan warga ahli waris yang tanahnya didirikan bangunan tersebut menguasai tanah kas Desa seluas hampir 2 hektar, dan dibukuc di cek belum ada Tukar guling,” Ujar Samudi. Kepada awak Media SuaraBojonegoro.com, Kamis (31/3/2022).
Karena tidak ada tukar guling, akhirnya Jirun yang memiliki tanah diatasnya terdapat bangunan Sekolah dan juga Balai Desa Kepohkidul, akhirnya membuat Sertifikat atas tanah miliknya tersebut melalui Program PTSL, Kades Sendiri tidak bisa berbuat apa apa saat itu, karena Jirun memiliki bukti sah atas tanah tersebut selaku ahli waris.
“Sehingga saat ini tanah SHM atas nama ahli waris ini diatas masih ada Bangunan Sekolah dan Balai Desa kalau untuk Balai Desa kami sudah ada kesepakatan dengan ahli waris, namun untuk bangunan sekolah kami serahkan ke Ahli waris dengan Dinas Pendidikan Bojonegoro, tapi sampai saat ini Dinas Pendidikan tidak ada langkah kongkrit terkait bangunan gedung sekolah diatas tanah milih warga,” Beber Samudi.
Dijelaskan juga, ahli waras tidak bisa berbuat apa apa untuk mengelola tanahnya meskipun memiliki Sertifikat hak milik, karena masih ada gedung sekolah diatasnya, sehingga Kades Kepohkidul berharap ad alangkah pasti dari diknas untuk mengambil gedungnya tersebut sehingga warga pemilik tanah dan Desa tidak dirugikan, karena hingga saat ini karena masih adanya gedung sekolah yang di merger dua tahun lalu, ahli waris juga tetap mengelola tanah Kas desa.
“Hal ini jelas kami dirugikan dari Pemdes, sebab Pemdes tidak bisa mengambil tanah yang dikuasi oleh ahli waris yang awalnya katanya tukar guling, hal ini juga menjadikan PAD Desa kami berkurang selama tidak ada kejelasan dari diknas untuk mengambil gedung sekolah tersebut,” Tegas Kades Kepohkidul.
Samudi juga menyampaikan bahwa sudah ada mediasi antara pihak Pemdes, Ahli waris dan juga pihak Diknas Bojonegoro, akan tetapi hingga sampai saat ini ahli waris masih menunggu kejelasan pihak Diknas Bojonegroo, begitu juga dengan Pihak Pemdes Kepohkidul. (Sas/Red)