Reporter : Sasmito Anggoro
suarabojonegoro.com – Bertempat di Balai Desa Geger Kecamatan Kedungadem, pada Jumat (30/06/2017) sekira pukul 10.30 pagi tadi, anggota jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, lakukan upaya mediasi terkait masalah perselingkuhan warga desa setempat. Hasil akhir setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua pelaku berjanji tidak akan malanjutkan perselingkuhannya dan untuk pelaku laki-laki, diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp 10 juta, yang nantinya akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.
Adapun yang terlibat kasus perselingkuhan tersebut adalah J (51) dengan R (40), sedangkan yang melaporkan adalah M (48) suami R, ketiganya warga Desa Geger Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Selain kedua pelaku dan suami dari pelaku perempuan, turut hadir dalam mediasi tersebut Babhinkamtinmas Desa Geger, Aipda Rustomo, Kanit Sabhara Polsek Kedungadem, Aiptu Wahyudi, KSPK Polsek Kedungadem, Aiptu Hartono dan anggota piket, Bripka Gleger JS, Kepala Desa Geger, Kamijo dan perangkat desa serta warga desa setempat.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, bahwa kasus perselingkuhan ini sudah terjadi sejak lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh perangkat desa setempat bersama warga, namun ternyata saat ini terulang kembali, sehingga suami dari pihak pelaku perempuan, melaporkan ke perangkat desa setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungadem.
“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, melakukan upaya mediasi,” ungkap Kapolsek.
Adapun hasil dari mediasi tersebut, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan, berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya, mengingat status pelaku perempuan masih memiliki suami yang sah. Jika dikemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, terhadap pelaku laki-laki, kepadanya diberikan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 10 juta, yang nantinya uang tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.
“Pihak pelaku laki-laki bersedia dan sanggup membayar denda paling lambat tanggal 5 Juli 2017,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah proses mediasi selesai, suami dari pihak pelaku perempuan mengungkapkan bawa dirinya akan segera mengajukan proses perceraian terhadap istrinya.
“Perselingkuhan tersebut sudah sejak lama dan sudah pernah diselesaikan di tingkat desa, kemudian terulang lagi, selanjutnya suaminya akan mengajukan proses cerai pada istrinya.” pungkas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
“Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat,” pungkas Kapolres. (ang)
Foto: ilustrasi bontangkini