SUARABOJONEGORO.COM – Enam Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro diberhentikan dengan tidak hormat, melalui surat keputusan yang Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto. Rabu (25/7/18).
Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo.
Keenam Kades ini diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.
Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat.
Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi, menuturkan bahwa pemberhentian ke tiga Kades tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibanya sebagai Kepala Desa yakni melatik Perangkat Desanya.
“Ketiga Kades tersebut tidak menjalankan kewajibannya”, katanya saat dihubungi melalui sambungan Telphonnya.
Adapun kewajiban dimaksud menurut Faisol karena keenam kades tersebut tidak melantik perangkat Desa yang lolos dalam Tes Penerimaan Perangkat Desa tahun 2017 lalu.
Dikatakan juga bahwa Yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak dapat diberikan penghargaan atau tali asih dari Pemerintah Desa.
Surat Pemberhentian tersebut dikirim kepada yang bersangkutan yaitu keenam kades dan juga pihak terkait diantaranya Ketua DPRD Bojonegoro, Camat Masing masing Kades yang diberhentikan dan juga BPD Setempat. (Bim/Sas*)
Reporter: Bima Rahmat
Editor: Sasmito