FKMB Akan Gelar Aksi Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi ADD

SUARABOJONEGORO.COM – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) rencana akan menggelar aksi damai dan mempertanyakan perkembangan dugaan korupsi penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa anggaran tahun 2016. Kamis (15/11/18).

Edy Susilo, selaku Ketua FKMB menyatakan bahwa aksi damai tersebut akan dilaksanakan di tiga titik yakni Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan, dan Polres Bojonegoro.

“Rombongan masyarakat sekitar 50 orang untuk menanyakan perkembangan kasus atas laporan tanggal 6 april 2017,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya.

Edy, menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, telah menyatakan jika terdapat kerugian sebesar Rp138 juta yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh mantan Kepala Desa Pragelan. Selain itu aksi dami tersebut juga untuk mempertanyakan terkait dugaan adanya korupsi perjalanan dinas Inspektorat Bojonegoro yang hingga saat ini belum ada titik terang.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kades Sukusewu, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

“Hingga saat ini belum ada titik terang,” ujarnya.

Aksi dami yang rencana akan dimulai pukul 06:00 WIB tersebut juga untuk menanyakan terkait dengan kasus dugaan parisipating interes blok cepu (EMCL) yang di kelola oleh Badan Usaha Masyarakat Bojonegoro (BUMD) ,PT ADS, dan Swasta PT SER.

“Yang sangat merugikan Negara dan masyarakat Bojonegoro,” ucapnya.

Selain itu Edy Susilo, menegaskan jika FKMB juga akan mempertanyakan terkait perkembangan dugaan adanya korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, tahun 2006 dan 2017 yang merugikan Negara sebesar Rp13 Milyar.

“Hingga saat ini belum jelas dan dana tersebut belum dikembalikan semua dan hanya menjerat dua anggota DPRD Bojonegoro saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kades Sukusewu, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Selanjutnya adalah kasus dugaan korupsi dana Bimtek serta sosialisasi UU tahun 2012 yang merugikan Negara sebesar Rp8,7 Milyar. Yangmana menurutnya dalam undang-undang tipikor bahwa pengembalian hasi korupsi tidak berarti menghilangkan unsur pidana.

“Kasus dugaan korupsi tersebut hingga saat ini masih belum ada titik terang. Kami berharap semua kasus dugaan korupsi tersebut ada titik terang dan segera terselesaikan,” pungkasnya.

Teporter : Bima Rahmat

 

*) Foto Ilustrasi: Republika