Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Kanor, Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Empat remaja Pelaku pemerkosaan terancam hukum maksimal 15 tahun penjara, hal ini karena keempat remaja ini melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 1006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disampaikam oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menyampaikan bahwa keempat remaja pelaku pemerkosaan ini adalah Roni warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Abdul Aziz Warga warga Deso Tejo Kecamatan Kanor, Luqman Khotib warga Kabalan Kecamatan Kanor, dan Roem Asidig warga Kabalan Kecamatan Kanor, mengenal korban yang masih duduk dikelas 3 SMP dan berusia 15 tahun, berawal dari Chating di Media Sosial Facebook, Gadis kelas tiga SMP di Bojonegoro ini kemudian bertukar nomor handphone dengan Roni, kemudian dilanjutkan dengan chating melalui handphone dan kemudian mereka melakukan janjian di SPBU medalem, Sumberrejo sekitar pukul 19.50. Tak lama kemudian, salah satu pelaku bernama Roni menjemput korban. Selanjutnya mereka berjalan-jalan menggunakan motor.

Baca Juga:  Perkosa Seorang Gadis, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

“Mereka kemudian ada yang merayu korban dan akhirnya diajak jalan jalan bersepeda,” Kata Kapolres Bojonegoro, Jum’at (19/6/2020).

Masih menurut AKBP M Budi Hendrawan, Saat bersepeda motor itu tiga pelaku lainnya ikut menyusul dari belakang pelaku Roni dan korban, Setelah lama jalan-jalan di wilayah Sumberrejo dan Kanor.

Selanjutnya korban di bawa keempat pelaku di sebuah tanggul sepi di dekat penyeberangan perahu di Desa Piyak, Kecamatan Kanor. Di situlah korban dipaksa melayani birahi seks ke empat pelaku. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di pada Senin (8/6/2020) malam.

Korban dilucuti pakaiannya. Kemudian satu per satu pelaku bergantian menyetubuhi korban. Korban sempat menolak dengan mendorong pelaku. Namun, kondisi yang amat sepi membuat korban terpojok. Korban tak berani melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Setebuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Kanor Ini Dibekuk Polisi

Keempat tersangka pelaku lemerkosaan ini sekarang mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. (Sas*)