suarabojonegoro.com – Melaksanakan Patroli rutin Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berhasil mengamankan empat pasangan Yang diduga melakukan kumpul kebo bukan, atau bukan sumi istri yang kedapatan sedang berada di dalam satu kamar kos di Jalan Lisman Desa Campurjo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Minggu (18/06/17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Linmas Satuan Polii Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto S. STP. Kepada media suarabojonegoro.com ini dirinya menyatakan bahwa banyak laporan masyarakat yang merasah resah dan terganggu dengan adanya tempat-tempat kos yang dipergunakan sebagai ajang tempat mesum pasangan bukan suami istri.
“Kita banyak menerima laporan dari masyarakat terkait tempat kos yang dipergunakan sebagai ajang mesum pasangan bukan suami istri”, kata pria yang hobi naik motor Trail ini.
Selanjutnya untuk kepentingan pendataan serta pembinaan Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengelandang empat pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Guna memberikan efek jera tehadap ke empat pasangan yang merupakan warga Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Sumberjo, Kecamatan Dander, Kecamatan Balen, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, dan Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Petugas memanggil Orang tuanya masing-masing dan hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa pasangan tersebut benar-benar bukanlah pasangan suami istri.
“Selain untuk memberikan efek jera pemanggilan orang tua ini sekaligus untuk memastikan kalau mereka benar-benar bukan pasangan suami istri”, tambahnya.
Melalui media ini ia menegaskan bahwa ke empat pasangan tersebut telah melanggar Perda Nomor 15 pasal 39 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perbup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Prostitusi dan Larangan Perbuatan Cabul.
“Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, semoga dengan patroli rutin yang kami jalankan akan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bojonegoro”, pungkasnya.
(Bim/red).