Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Inspektorat, Ada Staf Inspektorat Yang Kembalikan Uang Negara

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ditahannya Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan audit internal oleh Inspektorat Bojonegoro tahun anggaran 2015 – 2017 sebesar Rp 1,7 Miliar lebih. Dari total Rp1,7 Miliar lebih itu, juga dinikmati oleh beberapa stafnya.

“Staf Inspektorat yang menerima sudah mengembalikan uang negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Sementara itu, Bayu Wibisono, selaku Penasihat Hukum Syamsul Hadi, dalam hal ini menuturkan bahwa dalam kasus ini kliennya selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan di Kajari Bojonegoro.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan jika kasus ini harus dibuka secara jelas. Yakni dalam mengambil kebijakan oleh kliennya tersebut benar-benar salah atau tidak

Baca Juga:  Kejaksaan Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Inspektorat Bojonegoro

“Kebijakan yang dijalankan tersebut dasarnya merupakan peraturan bupati,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa klaiennya hanya lah sebagai pelaksana, termasuk dalam penentuan anggaran kegiatan internal di lingkup inspektorat.

“Dia hanya menjalankan saja dan mengelola aturan yang ditetapkan oleh Bupati,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada hari Kamis (25/04/19) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan audit internal oleh Inspektorat Bojonegoro tahun anggaran 2015 – 2017. (Bim/red).