Dugaan Pelanggaran Pengisian Jabatan, Komisi A DPRD Bojonegoro Akan Datangi Komisi ASN

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan indikasi adanya pelanggaran dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, berencana akan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Minggu (05/05/19).

“Konsultasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019,” kata wakil Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.

Anam, menjelaskan jika upaya ini dilakukan agar pelanggaran terhadap ketentuan dalam hal pengisian jabatan dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, tidak terulang kembali.

“Dengan konsultasi ke Komisi ASN tersebut diharapkan jika ada pelanggaran terhadap pengisian jabatan dilingkup Pemkab dapat diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  Desa Jumput Akan Jadi Inspirasi Desa Lain Soal Program PTSL

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Komisi ASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

“Pasal 32 ayat (1) poin a wewenang Komisi ASN,” pungkasnya. (Bim/red).