Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024, oleh Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan kajian terhadap temuan merekomendasikan bahwa ketidak netralan Kades Ngunut tersebut akan diserahkan kepada PJ Bupati Bojonegoro. Sabtu (24/02/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menuturkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil temuan ketidak netralan oleh Kades Ngunut dengan nomer temuan 002/Reg/TM/PL/Kab/16.13/II/2024 yang mana temuan itu terbukti bahwa melanggar pasal 29 huruf b Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sudah ada putusan lo mas, putusan temuan. Untuk penindakan diserahkan ke PJ Bupati, dan kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan di sanksi kan di perundangan lainya,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suwarno, selaku Kepala Desa Ngunut Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mengakui jika dirinya lah yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada ketua RT, ketua RW dan lembaga desa untuk membantu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Anna Muawanah sekaligus mantan bupati bojonegoro.
Saat dikonfirmasi, Suwarno, mengaku jika dirinya tidak ada hubungan dengan mantan bupati Anna Muawanah. Sebagai mantan pemimpin bojonegoro, dirinya mengaku malau jika Anna Muawanah, tidak mendapatkan 1 suara pun di Desa Ngunut.
“Beliaunya (Anna Muawanah.red) kan ikut mencalonkan DPR pusat. Walau bagaimanapun itu kan mantan pemimpin to. Masak di Desa Ngunut, tidak dapat satu pun suara, saya kan malu,” pungkasnya. (Bim/red).