Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaani keuangan desa atas nama YP (40), Kepala Desa aktif Desa Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro hari ini, Rabu (06/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen beserta tim penyidik menjelaskan jika dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan desa tersebut dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Kajari mengungkapkan, penetapan Kades Punggur sebagai tersangka yakni berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dimulai sejak 9 Juni 2022. Serta, penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Disebutkan, kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Punggur Kecamatan Purwosari, secara keseluruhan merupakan anggaran pada kegiatan pembangunan fisik.
Dana yang dikelola sebesar Rp. 2.563.850.000,73 pada kegiatan pembangunan fisik, terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka selaku Kades Punggur,
dimana pelaksanaan program tidak sesuai yang tercantum di dalam APBDesa pelaksanaan tidak prosedural ditemukan kegiatan yang di mark-up dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa.
“Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara tanggal 30 Maret 2023, sebesar satu miliar empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah (1.047.541.669,00),” ujar Badrut Tamam.
Badrut Tamam juga menambahkan bahwa pemanggilan terhadap YP dan dilakukan pemeriksaan, dan gelar perkara kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
“Dasar dilakukan penahanan dikarenakan telah terpenuhi syarat subjektif dengan maksud tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, atau tersangka tidak mengulangi perbuatannya sebagaiman pasal 21 ayat 1 KUHAP, sedangkan syarat objektifnya yaitu pidana yang disangkakan terhadap tersangka yakni pidana 5 tahun lebih,” imbuh Badrut Tamam.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider dan Pasal 3 sebagaimana yang undang-undang pidana korupsi yang telah disebutkan.
Untuk Undang-undang Pasal 2 Tipikor ancaman hukuman 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Dan Pasal 3 ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan paling singkat 1 tahun, “pungkas Badrut Tamam. (Put/Red)