Dugaan Korupsi Kades Sukusewu, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

SuaraBojonegoro.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan dalam pengembangan terhadap kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 / 2017 diperkirakan senilai Rp.200 juta lebih.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengatakan bahwa sampai saat ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus WP Kades Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, begitu juga untuk kepastian jumlah kerugiannya.

“Kita masih hitung jumlah kerugiannya, nanti akan kita sampaikan semuanya, ” Jelas Kapolres Bojonegoro, Jum’at (23/11/18).

Menurut AKBP Ary Fadli bahwa sampai saat ini terkait dugaan Korupsi ADD Desa Sukosewu baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Kades Sukosewe WP.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kades Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial WP harus ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang terhadap DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) tahun 2016/2017.

Baca Juga:  JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Kepada 4 Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

Penahanan terhadap kades Sukosewu tersebut dilakukan sejak Jum’at (16/11/18), setelah penyidik mendapatkan cukup bukti yang kuat. (Sas*)

Reporter: Sasmito