Dugaan Korupsi Inspektorat, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

SUARABOJONEGORO.COM – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar.

Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka. “Belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Agus Budiarto kepada SB.com, Selasa (26/6/2018).

Sementara itu, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Dengan bukti itu, tindak pidana yang terjadi akan menjadi terang serta menemukan tersangka tindak pidana tersebut. Agus menegaskan, saat ini masih proses menemukan tersangka. “Proses menemukan tersangkanya,” tegas Agus.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Bojonegoro?, Kejaksaan Kumpulkan Data

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Agus menjelaskan.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tambah Agus, mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di instansi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ini sejak awal bulan April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018.

Sebelumnya, pihaknya memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini. Beberapa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejari Bojonegoro diantaranya dari jajaran Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

“Saksi dalam kasus ini lebih dari sepuluh saksi,” imbuhnya. (yud)

Reporter: Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *