Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pekan depan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 pekan depan, Minggu (23/07/2023).
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, dalam press release kemarin Sabtu 22/07/2023. Menurutnya penetapan tersangka lain tersebut segera dilakukan, lantaran pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
“Kemarin kami sudah menerima salinan putusan dari PN Tipikor Surabaya,” Badrut Tamam
Adapun, tersangka sebelumnya yakni, NH Eks Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan banding.
Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena NH dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi ‘orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.
“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, NH ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kurang lebih Rp 3 Milyar dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghituhan oleh Inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp 400 juta rupiah.
“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Put/Red)