Dugaan DPT Ganda di Pilkades Kedungadem, Ini Jawaban Camat

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Arwan, selaku Camat Kedungadem menaggapi terkait dengan dugaan adanya penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Kedungadem, dirinya menjelaskan setelah penetapan bakal calon menjadi calon telah diberikan DPT untuk diteliti oleh masing-masing calon. Selasa (18/06/19).

“Dari penelitian itu ada (DPT ganda red) bahkan nama calon sendiri itu ganda,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pengecekan yang lebih luas dan ditemukan adanya 8 nama yang ganda di tiap TPS. Dengan adanya temuan tersebut pihaknya telah melakukan verifikasi dan meminta bantuan Ketua RT setempat untuk dilakukan pembenahan terhadap DPT tersebut.

“Prinsip DPT tidak bisa dirubah tapi kalau dibenahi boleh. Dalam arti jika ada nama ganda maka salah satu dicoret kemudian diparaf,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduk Pedang Recommended Alternatif Backpacker Lowbaged

Sedangkan untuk yang pindah tempat, lanjutnya, dari keterangan RT setempat sudah dilakukan pengecekan di kependudukan desa yang bersangkutan.

“Karena seringkali secara fakta pindah tapi secara kependudukan belum. Oleh karena itu harus dicek juga di kependudukan desa yang ada,” lanjutnya.

Dirinya juga mengakui jika ada kekeliruan tempat. Yakni misalnya warga yang tinggal di RT 01 tapi terdaftar di RT 02. Sehingga ada beberapa klaim jika ada warganya yang tidak terdaftar.

“Ada klaim yang warganya tidak terdaftar sampai 20. Kemudian setelah ditelusuri terdaftar di RT sebelahnya. Karena batas wilayah RT secara legal formal tidak ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini dirinya menambahkan jika ada warga yang tidak terdaftar di DPT maka tidak dapat ditambahkan karena menurutnya hal itu dapat mencederai DPT itu sendiri. Sehingga saat ini masih dilakukan pembenahan DPT.

Baca Juga:  Moch. Choirul Anam Anggota DPRD Terpilih Kirim Karangan Bunga di Pelepasan MTs Muda Kedungadem

“DPT nya ada 5.720 maka ini harus diteliti satu-satu. Jika ada ganda akan dicoret salah satu,” katanya.

Lebih jauh, Arwan, menjelaskan jika secara legal formal telah dilakukan sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik melalui pertemuan di desa maupun di setiap RT. Sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat proaktif mengecek.

“Apabila ada yang tidak terdaftar dapat segera melapor kepada panitia,” pungkasnya. (Bim/red).