Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Sebuah Warung yang berada di jalan Mliwis Putih, Desa Campurrejo, Kecamatan /Kabupaten Bojonegoro, menjadi sasaran Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat melakukan kegiatan Operasi rutin dalam rangka menciptakan ketertiban umum. Senin (9/3/2020) dimulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch Thohir ini berhasil memergoki sekitar 6 orang yang sedang melakukan kegiatan minum minuman keras di dalam sebuah warung tersebut.
Dari Warung ini Polisi berhasil mengamankan Minuman keras jenis Arak yang di oplos dan biasa di sebut Singget sebanyak 1.5 liter.
Selain di Jalan Mliwis Putih, Operasi juga dilakukan di salah satu warung kafe di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, dan juga didapati 6 orang sedang meminum minuman keras, dan juga diamankan sebanyak 1.5 botol minuman keras jenis Anggur merah yang di Oplos.
“Kami sebelumnya juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warung warung tersebut yang menjual minuman keras dan sering dibuat tempat minum minuman keras” Jelas Ipda Thohir.
Oleh Petugas Polisi kemudian dilakukan pendataan terhadap warga yang berada didalam warung dan juga pemilik warung, serta menyita barang bukti berupa miras yang di minum oleh warga tersebut.
Kepala Satuan Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis membenarkan bahwa dalam kegiatan menciptakan suasana kondusif dan juga ketertiban di Masyarakat pihaknya melakukan Operasi terhadap dua warung yang sebelumnya diindikasi menjual miras dan dijadikan tempat minum minuman keras.
Karena terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, pemilik warung dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda kabupaten Bojonegoro No.15 tahun 2015.
“Para pemilik warung ini akan kami hadapkan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelas AKP Yusis. (Rum/Sas)