Dua Warga Sukolilo Pati Jawa Tengah, Dituntut 7 Bulan Penjara, Dugaan Gunakan Sajam di Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Dua terdakwa klasifikasi perkara tindak pidana senjata api dan benda tajam, hari ini memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (02/07/2024).

Sidang dengan nomor perkara : 106/Pid.Sus/2024/PNBJN dengan terdakwa SP (28) dan EY (23), keduanya berdomisili di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah, dengan JPU Sukisno,S.H., dengan majelis hakim Hendri Irawan, Ima Fatimah Djufri dan Ida Zulfamazidah.

Kedua terdakwa oleh JPU dituntut 7 Bulan penjara.

“Terbukti bersalah dan dituntut 7 bulan penjara, sidang ditunda pekan depan untuk agenda pembacaan vonis, ” ujar JPU.

Diberitahukan kronologi kejadian bahwa terdakwa SP bersama-sama dengan terdakwa EY pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam. 03.30 Wib, di Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, telah membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, memiliki, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam jenis celurit. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Baca Juga:  Tiga Oknum LSM Yang Diduga Peras Kades Di Bojonegoro Dituntut 1 Tahun 6 BulanĀ  dan 10 Bulan Penjara

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam.23.00 WIB terdakwa SP dan terdakwa EY melakukan aktivitas karaoke di Pazia tempat nyanyi, selanjutnya sekitar 02.00 Wib terdakwa SP mencari perempuan yang bisa diajak kencan berbayar melalui aplikasi Michat, setelah itu terdakwa SP bertemu dengan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan kesepakatan terdakwa SP membayar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) untuk kencan selama 1 (satu) jam, setelah itu terdakwa SP mulai memboking/berkencan , berhubungan badan dengan perempuan tersebut namun belum ada satu jam terdakwa SP sudah mengalami ejakulasi, lalu terdakwa SP diminta membayar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa setelah terdakwa SP berkencan perempuan tersebut baru sekitar 15 ( lima belas ) menit belum sampai 1 (satu) jam dan ternyata terdakwa SP masih kurang puas, setelah itu terdakwa SP keluar ketempat parkir Cafe Pazia lalu menuju ke tempat parkir Truk yang dibawa oleh saudara TF yang mana sebelumnya terdakwa SP sudah mengetahui didalam truk tersebut ada 1(satu) buah celurit yang ada dibelakang jog supir truk selanjutnya terdakwa SP mengambil 1 (satu) buah celurit dibawa dimasukan kedalam kaos, selanjutnya terdakwa SP mendatangi terdakwa EY yang masih didalam ruangan karaoke, setelah bertemu dengan terdakwa EY untuk pergi bersama dengan kata-kata “ayo ikut saya” , selanjutnya terdakwa SP dan terdakwa EY setuju langsung menuju ke tempat sepeda motor yang diparkir ditempat parkir.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Penganiayaan, Penasehat Hukum Sebut Ketiga Kliennya Hanya Dijadikan Tumbal

Bahwa sesampai ditempat parkir lalu terdakwa SP mengeluarkan 1(satu) buah celurit yang ditaruh didalam kaos dan langsung ditaruh diatas jog sepeda motor.

Bahwa selanjutnya terdakwa SP dan terdakwa EY mengendarai sepeda motor bersama-sama menuju Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Kec. Bojoengoro sambil membuat kegaduhan dengan memegang 1(satu) buah celurit dengan tangan kanan diayun – ayunkan ke atas sambil menantang warga sekitar, kemudian di kejar oleh warga setempat, lalu diamankan oleh aparat kepolisian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Put/Red)