Dua Pasangan Mesum Dikamar Kos Bojonegoro Di Ciduk Petugas Gabungan

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Patroli yang dilakukan oleh petugas Gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro berhasil mengamankan dua pasangan yang diduga mesum didalam kamar Kos Sewaan di jalan Lettu Suwolo, Desa Campurrejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (11/5/19) malam.

Dari data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com saat Razia petugas gabungan yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis ini menyisir beberapa lokasi kos di wilayah Bojonegoro Kota, kemudian saatbdi salah satu tempat Kos di Jalan Lettu Suwolo, petugas mendapati dua buah kamar yang terkunci rapat dan terdapat penghuninya didalam kamar tersebut.

Setelah diketuk petugas, dan benar terdapat sua pasangan yang diduga melakukan mesum dengan bukti alat kontrasepsi Kondom usai digunakan yang dibuang ditempat sampah, serta bercak cairan dialas tempat tidur yang digunakan pasangan mesum tersebut. Petugas juga menemukan obat kuat merk semut.

Baca Juga:  Solidkan Tim Pemenangan, Wonge Anies Deklarasikan "Brownies"

Adapun kedua pasangan mesum tersebut adalah SS asal Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel dengan seorang wanita DD Asal Desa/Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, kemudian pasangan lainnya adalah pria berinisial SM asal Desa Sumberagung kecamatan Dander, dab LA wanita asal Desa Tanggulangin Kecamatan Montong, Tuban.

“Dan alat Kontrasepsi serta obat kuat ditemukan didalam kamar,” kata Plt. kasat Pol PP Arif Nanang.

Dijelaskan juga oleh Arif Nanang, kedua pasangan Mesum tersebut kemudian digiring ke kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro untuk dilakukan pendataan identitas dari KTP dan Identitas lainnya.

“Mereka tidak bisa membuktikan pernikahan sehingga mereka kita bawa dan kita amankan untuk dilakukan proses selanjutnya,” Lanjut Kasat Pol PP.

Baca Juga:  Gegerkan Warga, Buaya Sungai Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Ditangkap

Kedua pasangan ini akhirnya diharuskan menulis pernyataan tidak mengulang kembali perbuatannya, dan jika terulang dan tertangkap lagi maka akan ditindak pasal 30 perda 15 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.(sas*)